Terbukti Melakukan Pengrusakan Makam, Dua Terdakwa di Pasuruan Dituntut 7 Bulan Penjara

oleh -51 Dilihat
Terdakwa pengerusakan makan di Pasuruan. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co, Pasuruan – Persidangan kasus perusakan makam keluarga habib di Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, akhirnya memasuki agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kedua terdakwa, Muhammad Su’ud dan Jumari, terbukti secara sah melakukan pengerusakan terhadap barang secara bersama-sama.

Dalam amar tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 7 bulan kepada para terdakwa atas aksi perusakan bangunan makam di belakang Masjid Baitul Atiq. Pertimbangan tuntutan ini didasarkan pada fakta-fakta persidangan serta dampak kerugian materiil yang diderita oleh pihak keluarga korban.

“Kedua terdakwa dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 7 bulan dikurangi masa penahanan,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Feri Ardianto, Jumat (20/2).

Feri menjelaskan, tindakan terdakwa yang menghancurkan tembok dan nisan menggunakan besi serta palu godam telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 170 ayat (1) KUHP. Meskipun ada dinamika di lapangan, penegakan hukum tetap mengacu pada perbuatan perusakan aset milik orang lain yang dilakukan secara terang-terangan.

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum ini merupakan upaya untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga ahli waris makam yang dirugikan hingga Rp80 juta. Penuntutan ini juga diharapkan menjadi pelajaran agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap fasilitas pemakaman.

“Tuntutan ini sudah melalui pertimbangan matang berdasarkan fakta hukum dan peran masing-masing terdakwa di lokasi kejadian,” jelas Feri.

Selama persidangan, terungkap bahwa aksi tersebut dipicu oleh provokasi massa saat acara keagamaan berlangsung pada Oktober 2025 silam. Majelis hakim kini memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya.

Keamanan di area Pengadilan Negeri Bangil terpantau kondusif selama jalannya persidangan meski kasus ini sempat menyedot perhatian publik di wilayah Winongan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ziaul Haq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.