Terbukti Terima Suap Rp 46,8 M, Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara

oleh -263 Dilihat
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe saat persidangan

JAKARTA – Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Lukas Enembe terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46,8 miliar.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi,” kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/10/2023).

“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara selama 8 tahun,” lanjutnya.

Baca juga:  Dibongkar AS, KPK Janji Dalami Dugaan Suap Perusahaan Jerman ke Pejabat Indonesia

Hakim juga menghukum Lukas membayar pidana denda Rp 500 juta subsider 4 bulan. Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Tipikor.

Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum pada KPK meyakini Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46,8 miliar.

Jaksa menuntut Lukas Enembe dijatuhi hukuman 10,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 47,8 miliar, dan pencabutan hak politik 5 tahun.

Baca juga:  Bambang Widjojanto: Firli Bahuri Sebaiknya Mundur

Jaksa meyakini Lukas melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Tipikor.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lukas Enembe terbukti menerima suap dari sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek di Papua. Lukas juga terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pihak, termasuk dari kontraktor, rekanan, dan keluarganya.

Lukas Enembe juga dinilai tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang hasil suap dan gratifikasi. Lukas hanya mengembalikan uang sebesar Rp 1 miliar dari total uang suap dan gratifikasi yang diterimanya.

Baca juga:  Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan LNG Sebut Dirinya Tidak Terlibat

Vonis hakim terhadap Lukas Enembe lebih ringan dari tuntutan jaksa. Namun, putusan tersebut tetap bisa dijatuhkan karena Lukas terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi.

Dengan putusan ini, Lukas Enembe harus menjalani hukuman penjara selama 8 tahun. Ia juga harus membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan.(kb05)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.