Terdakwa Ari Suryono Bacakan Pledoi, Klaim Hanya Lanjutkan Kebijakan Pendahulu

oleh -487 Dilihat
Terdakwa Ari Suryono hadir dalam sidang dengan agenda penyampaian pembelaan di Pengadilan Tipikor PN Surabaya. (Yudha)

KabarBaik.co – Terdakwa kasus dugaan pemotongan insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Ari Suryono, menyampaikan pembelaan (pledoi) pribadinya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Surabaya, Rabu (18/9). Dalam sidang tersebut, Ari menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Kepala BPPD Sidoarjo, ia hanya melanjutkan kebijakan yang sudah ada sebelumnya.

Ari mengungkapkan, pemotongan insentif yang dikumpulkan dari pegawai bukanlah perintah darinya. “Saya tidak pernah mengeluarkan perintah, baik tertulis maupun lisan, untuk meminta pegawai menyetorkan uang insentif tersebut,” ujarnya di hadapan hakim.

Menurut Ari, kesepakatan terkait pemotongan insentif ini sudah ada sebelum ia menduduki jabatan Kepala BPPD. “Segala bentuk shodaqoh insentif itu merupakan kesepakatan bersama yang sudah ada sebelum saya menjabat,” tambahnya.

Ia juga menegaskan tidak mengetahui berapa jumlah nominal yang disetor oleh setiap pegawai. “Saya tidak pernah tahu jumlah yang dikumpulkan, karena memang saya tidak pernah memaksa atau memberi ancaman kepada pegawai jika mereka tidak menyetorkan uang tersebut,” ungkap Ari.

Ari juga menyinggung peran terdakwa lain, Siskawati, yang menurutnya bertanggung jawab dalam pengumpulan dana insentif tersebut. “Secara teknis, sebelum saya menjabat, semua sudah dilakukan oleh Siskawati,” imbuhnya.

Dalam pledoinya, Ari memohon agar Majelis Hakim memberikan keringanan. Dia menyampaikan bahwa selama menjabat sebagai Kepala BPPD Sidoarjo, ia telah meraih sejumlah prestasi untuk daerah itu. “Saya mohon agar diizinkan kembali kepada keluarga saya dan melanjutkan pengabdian sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS),” kata Ari.

Dia juga membantah adanya kerugian negara dari pemotongan insentif tersebut. “Berdasarkan fakta persidangan, tidak ada kerugian negara yang timbul dari perkara ini,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Makin Rahmat, menegaskan bahwa kliennya tidak menikmati hasil pemotongan insentif tersebut. “Uang yang dipotong tidak dinikmati oleh klien kami secara pribadi, melainkan digunakan untuk operasional BPPD yang tidak tercover oleh APBD, seperti membayar gaji honorer dan keperluan lain,” terang Makin.

Ia juga menambahkan bahwa pemotongan insentif ini adalah hal sukarela dan tidak ada paksaan dari Ari Suryono. “Sodaqoh yang dimaksud merupakan kesepakatan bersama, dan tidak ada pegawai yang diberi sanksi jika tidak menyetorkan uang tersebut,” jelas Makin.

Di akhir pembelaannya, Ari kembali memohon maaf kepada Majelis Hakim atas kegaduhan yang terjadi akibat kasus ini. “Saya memohon maaf atas segala kegaduhan yang terjadi, dan saya berterima kasih kepada Majelis Hakim yang mulia atas perhatian yang diberikan. Semoga Tuhan Yang Maha Esa merahmati kita semua,” tutup Ari dalam pledoinya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa perkara dugaan korupsi pemotongan dana insentif pajak pegawai BPPD Sidoarjo, Ari Suryono dengan hukum penjara 7 tahun 6 bukan penjara. JPU menganggap bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.