KabarBaik.co – Sidang lanjutan perkara penggelapan pupuk ilegal di Kabupaten Bojonegoro kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Kamis (19/12). Agenda sidang kasus yang menjerat Muntahar, 58 tahun itu, kali ini yaitu pembacaan tuntutan oleh majelis hakim.
Muntahar merupakan warga Desa Karangdowo, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro. Dia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Bojonegoro. Ketua Majelis Hakim Hendri Irawan memvonis Muntahar dengan hukuman 3 bulan kurungan.
Vonis hakim yang dibacakan majelis hakim Hendri Irawan dengan anggota Ida Zulfa Mazidah dan Ima Fatimah Djufri menyatakan, Muntahar terbukti secara sah bersalah.
Humas PN Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro mengatakan, terdakwa Muntahar diputus pidana kurungan selama 3 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 50 ribu. Apabila terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
“Majelis hakim menjatuhkan putusan tersebut lebih rendah 1 bulan dari tuntutan penuntut umum yang sebelumnya 4 bulan kurungan,” tegas Hario, Kamis (19/12). Dia mengatakan, pengurangan putusan tersebut karena terdapat faktor meringankan dari terdakwa Muntahar.
Di antara faktor yang meringankan terdakwa karena belum pernah dihukum. Terdakwa juga merasa bersalah dan menyesali perbuatannya. “Terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” kata Hario.
Kuasa hukum terdakwa, Sujito mengatakan, pada sidang sebelumnya setelah replik dari jaksa penuntut umum (JPU), Andieka Rahaditiyanto, dan duplik dari kuasa hukum terdakwa Muntahar, majelis hakim langsung memvonis 3 bulan kurungan subsider denda Rp 50 ribu. “Terdakwa Muntahar menerima putusan tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Muntahar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyelewengan 40 sak pupuk bersubsidi. Namun, dia merasa tidak memiliki pupuk tersebut karena mengaku hanya dititipi oleh seseorang yang tidak dia kenal di rumah orang tuanya pada 7 Mei 2024 lalu.
Selang 15 menit saat pupuk tersebut ditaruh di teras rumah orang tuanya, tiba-tiba petugas kepolisian dari Polda Jawa Timur langsung menetapkan Muntahar sebagai tersangka. (*)