Terdakwa Perkara Pupuk Ilegal di Bojonegoro Divonis 3 Bulan Penjara

oleh -1681 Dilihat
WhatsApp Image 2024 12 19 at 11.20.35
Muntahar, saat mendengarkan vonis hukuman penjara di Pengadilan Negeri Bojonegoro. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Sidang lanjutan perkara penggelapan pupuk ilegal di Kabupaten Bojonegoro kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Kamis (19/12). Agenda sidang kasus yang menjerat Muntahar, 58 tahun itu, kali ini yaitu pembacaan tuntutan oleh majelis hakim.

Muntahar merupakan warga Desa Karangdowo, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro. Dia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Bojonegoro. Ketua Majelis Hakim Hendri Irawan memvonis Muntahar dengan hukuman 3 bulan kurungan.

Vonis hakim yang dibacakan majelis hakim Hendri Irawan dengan anggota Ida Zulfa Mazidah dan Ima Fatimah Djufri menyatakan, Muntahar terbukti secara sah bersalah.

Humas PN Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro mengatakan, terdakwa Muntahar diputus pidana kurungan selama 3 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 50 ribu. Apabila terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

“Majelis hakim menjatuhkan putusan tersebut lebih rendah 1 bulan dari tuntutan penuntut umum yang sebelumnya 4 bulan kurungan,” tegas Hario, Kamis (19/12). Dia mengatakan, pengurangan putusan tersebut karena terdapat faktor meringankan dari terdakwa Muntahar.

Di antara faktor yang meringankan terdakwa karena belum pernah dihukum. Terdakwa juga merasa bersalah dan menyesali perbuatannya. “Terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” kata Hario.

Kuasa hukum terdakwa, Sujito mengatakan, pada sidang sebelumnya setelah replik dari jaksa penuntut umum (JPU), Andieka Rahaditiyanto, dan duplik dari kuasa hukum terdakwa Muntahar, majelis hakim langsung memvonis 3 bulan kurungan subsider denda Rp 50 ribu. “Terdakwa Muntahar menerima putusan tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Muntahar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyelewengan 40 sak pupuk bersubsidi. Namun, dia merasa tidak memiliki pupuk tersebut karena mengaku hanya dititipi oleh seseorang yang tidak dia kenal di rumah orang tuanya pada 7 Mei 2024 lalu.

Selang 15 menit saat pupuk tersebut ditaruh di teras rumah orang tuanya, tiba-tiba petugas kepolisian dari Polda Jawa Timur langsung menetapkan Muntahar sebagai tersangka. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.