Terindikasi Rugikan Negara, Program KPM Dibidik Kejari Bojonegoro

Reporter: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal
oleh -880 Dilihat
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Aditya Sulaiman. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro melakukan penyelidikan pada program Kartu Petani Mandiri (KPM). Program tersebut merupakan milik Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bojonegoro.

Penyelidikan yang dilakukan Kejari Bojonegoro disinyalir karena program KPM terindikasi merugikan negara. Hari ini (7/6), Kejari Bojonegoro telah memeriksa sepuluh saksi. “Tadi kita memeriksa sepuluh saksi untuk mendalami program KPM di Bojonegoro,” ujar Aditya Sulaiman, Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Jumat (7/6).

Baca juga:  150 Kades Diperiksa Kejari Bojonegoro Terkait Dugaan Korupsi Mobil Siaga

Aditya menjelaskan, sepuluh saksi tersebut merupakan direktur dari perusahaan penyedia barang dalam program KPM di DKPP Bojonegoro. Kebanyakan dari mereka bergerak di bidang penyedia pupuk dan benih untuk para kelompok petani.

“Jadi kesepuluh yang kita periksa merupakan direktur penyedia pupuk dan benih pada program KPM,” jelas Aditya.

Program KPM sendiri sudah dilakukan Pemkab Bojonegoro untuk membantu para kelompok tani di wilayahnya. Program ini sudah berjalan selama empat tahun anggaran, yakni tahun anggaran 2020, 2021, 2022, dan 2023. Total anggaran yang digelontorkan untuk program KPM ini lebih dari Rp200 miliar.

Baca juga:  Usut Dugaan Korupsi Mobil Siaga, Kejari Kembali Periksa Kepala Bappeda Bojonegoro

“Kita masih melakukan penyelidikan dan banyak indikasi yang harus kita gali, namun yang jelas dalam program KPM ini diduga terdapat kerugian negara,” tutur Aditya.

Hingga hari ini, Kejari Bojonegoro telah memeriksa lebih dari 30 saksi untuk mendalami progam KPM tersebut. Termasuk telah memeriksa Kepala DKPP Bojonegoro Helmy Elisabeth beberapa minggu lalu. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.