TULUNGAGUNG – R (47) Kepala Desa (Kades) Sukoanyar, Kecamatan Pakel yang ditangkap aparat penegak hukum karena terjerumus narkoba kini menjalani rehabilitasi di Kantor BNN Kabupaten Tulungagung.
Kepala BNN Kabupaten Tulungagung, Rose Iptriwulandani mengatakan, sesuai dengan hasil assessment, dipastikan Kades R harus menjalani rehabilitasi jalan selama 3 bulan ke depan.
“Rehabilitasi kita lakukan selama tiga bulan, mulai Minggu kemarin sampai tiga bulan ke depan, dan kita kenakan wajib lapor,” ujar Rose Iptriwulandani, Selasa (17/10/2023).
Rehabilitasi diputuskan karena R terbukti memiliki dua poket sabu dengan berat 0,02 gram dan 0,06 gram.
Sabu itu baru saja dibeli R seharga Rp 300 ribu per poket, sesaat sebelum diamankan polisi.
Rose menyebut, dari hasil assessment yang dilakukan oleh tim gabungan, R merupakan pengguna pemula dan bukan bagian peredaran narkoba.
“Kalau level ketergantungannya masih pemula, dan bukan bagian dari peredaran narkoba,” tukasnya.
Seperti diberitakan, gara – gara dua kali gagal membina rumah tangga, Kades R memilih nyabu untuk mengalihkan masalah.
Namun apes, usai mengisap sabu, saat berada di depan toko miliknya di Desa Sodo, Kecamatan Pakel, sang kades ditangkap polisi.(a1/kb04)