Curi Motor Tante Sendiri, Pemuda Ngunut Tulungagung Ditangkap Polisi

oleh -645 Dilihat

TULUNGAGUNG – Pemuda berinisial AODS (22), asal Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut, Tulungagung hanya bisa tertunduk lesu saat digelandang petugas ke kantor polisi.

Pasalnya, pemuda ini bisa disebut ndugal alias nakal. Betapa tidak, AODS nekat mencuri sepeda motor milik tantenya sendiri.

Dan apesnya, belum sempat menikmati hasil curiannya, ia sudah keburu ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Ngunut Polres Tulungagung.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasihumas Iptu Mujiatno menjelaskan kronologi curanmor tersebut.

Jumat (13/10/2023), sekira pukul 11.00 siang korban Jamila Istiqomah, warga Perum Tulungagung Permai Sobontoro datang ke rumah ibunya di Desa Sumberejo Kulon untuk bersih – bersih.

Baca juga:  Perkuat Sinergitas, Kapolres Tulungagung Silaturahmi Tokoh Agama

Rumah tersebut juga ditempati oleh tersangka AODS.

“Saat bersih-bersih itu anak korban datang menyusul mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam,” terang Iptu Mujiatno, Selasa (17/10/2023).

Kemudian sekitar pukul 17.00, korban bersama anaknya keluar rumah untuk mencari makan. Sedangkan sepeda motornya dimasukkan ke kamar dan dikunci.

Sekira pukul 18.30, korban kembali ke rumah untuk mengambil sepeda motornya. Tetapi Jamila dibuat terkejut, sebab sepeda motor matic warna hitam di dalam kamar sudah tidak ada dan melihat adanya pengrusakan gembok.

Baca juga:  Bentrok Suporter Gresik United dengan Polisi Picu Sejumlah Kerusakan di Stadion Gejos

“Kemudian korban mencurigai AODS yang merupakan keponakannya yang tinggal di rumah tersebut,” ungkapnya.

Korban berusaha mencari keberadaan keponakannya, tapi tidak ketemu. Jamila pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Ngunut.

Setalah mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Ngunut bergegas melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, polisi berhasil mendeteksi keberadaan AODS di Kelurahan/Kecamatan Sukorejo, Blitar.

Di tempat itu, AODS berupaya untuk menggadaikan motor hasil curiannya.

Baca juga:  Bangun Hubungan Positif, Polsek Kalangbret Tulungagung Patroli Sambang Warga

“Setelah ditangkap selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Ngunut untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e KUHPidana,” tandasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti satu unit motor Honda Scoopy warna hitam beserta STNK dan kuncinya.

Kemudian sebuah gembok besi dalam keadaan rusak, sebuah alat penumbuk cabai terbuat dari batu, serta obeng.(a1/kb04)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.