KabarBaik.co – Kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa yang diungkap Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Sidoarjo terus bergulir. Setelah sebelumnya menetapkan tiga orang tersangka, kini jumlah pihak yang diduga terlibat bertambah. Empat kepala desa (kades) aktif di Kecamatan Tulangan disebut ikut terseret dalam kasus tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebut keempat kades aktif itu masing-masing berasal dari Desa Grabagan, Kepunten, Kepadangan, dan Kebaron, Kecamatan Tulangan.
“Betul, ada empat kades aktif yang juga diduga terlibat dalam jual beli jabatan perangkat desa,” ujar sumber di kepolisian, Kamis (16/10).
Sebelumnya, Polresta Sidoarjo telah menetapkan tiga tersangka utama dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (27/5/2025). Mereka adalah MAS, Kepala Desa Sudimoro, S, Kepala Desa Medalem, Kecamatan Tulangan, dan SY, mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Buduran.
Berkas perkara ketiga tersangka itu kini sudah dinyatakan lengkap atau P-21 dan telah dilimpahkan ke Kejari Sidoarjo. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, membenarkan hal tersebut.
“SPDP sudah kami terima dari Polresta Sidoarjo. Berkas tiga tersangka juga sudah P-21 setelah dua kali dikembalikan karena masih ada kekurangan,” ujarnya.
Jhon Franky juga memastikan, setelah dilakukan pengembangan penyidikan, muncul nama-nama baru yang diduga kuat terlibat.
“Kades yang terlibat berkembang, ada sekitar empat orang lagi. Dugaan kuat mengarah kepada kepala desa lainnya yang ikut dalam kasus ini,” tegasnya.
Diketahui, OTT yang dilakukan Unit Tipidkor Polresta Sidoarjo berlangsung di sebuah rumah makan kawasan Puri Surya Jaya, Gedangan. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan tiga orang beserta sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 185 juta yang disimpan dalam plastik hitam.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp 1.099.830.000. Selain uang tunai, polisi juga menyita satu unit minibus, satu sepeda motor, tiga buah ATM, dua buku tabungan, tiga telepon genggam, serta enam lembar bukti transfer yang diduga terkait praktik jual beli jabatan tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat keterlibatan sejumlah kepala desa aktif menunjukkan praktik jual beli jabatan masih marak terjadi di tingkat pemerintahan desa. Penyidik Polresta Sidoarjo dan Kejari Sidoarjo kini terus melakukan pendalaman guna menelusuri aliran dana serta peran masing-masing pihak yang terlibat. (*)