Tersangka Penadah Curanmor di Pasuruan Dibekuk Polisi, Terungkap Saat Jual di Medsos

oleh -604 Dilihat
WhatsApp Image 2025 02 06 at 13.36.51
Tersangka penadah curanmor ditangkap Polres Pasuruan. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap tindak pidana penadah kendaraan bermotor hasil pencurian. Hal itu setelah tersangka MS (42) asal Singosari, Kabupaten Malang, memposting motor hasil curiannya di sebuah media sosial.

Terungkapnya kasus ini setelah pemilik motor mengetahui ciri-cirinya dan melakukan pertemuan. Apalagi tersangka tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan motor tersebut. Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Dimas Firmansyah menyampaikan, pengungkapan jaringan curanmor ini berkat ketelitian korban, sehingga polisi bisa mengungkap tersangka.

“Awal mula tersangka jual motor di medsos, pemilik mengetahui motornya dan dilakukan pertemuan ternyata penjual tidak bisa menunjukkan surat-surat motornya,” kata polisi yang akrab disapa Adimas itu, Kamis (6/2).

Adimas menyatakan, MS mengaku membeli sepeda motor Kawasaki Ninja RR 150 hasil curian seharga Rp 9,3 juta dari seorang penjual berinisial W yang saat ini berstatus buron (DPO). “Saat ini masih dalam pengembangan kasus yang ada dan melakukan pengen terhadap W,” jelasnya.

Barang bukti sepeda motor Kawasaki Ninja saat ini diamankan polisi dan tersangka MS kini dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.