KabarBaik.co – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap tindak pidana penadah kendaraan bermotor hasil pencurian. Hal itu setelah tersangka MS (42) asal Singosari, Kabupaten Malang, memposting motor hasil curiannya di sebuah media sosial.
Terungkapnya kasus ini setelah pemilik motor mengetahui ciri-cirinya dan melakukan pertemuan. Apalagi tersangka tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan motor tersebut. Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Dimas Firmansyah menyampaikan, pengungkapan jaringan curanmor ini berkat ketelitian korban, sehingga polisi bisa mengungkap tersangka.
“Awal mula tersangka jual motor di medsos, pemilik mengetahui motornya dan dilakukan pertemuan ternyata penjual tidak bisa menunjukkan surat-surat motornya,” kata polisi yang akrab disapa Adimas itu, Kamis (6/2).
Adimas menyatakan, MS mengaku membeli sepeda motor Kawasaki Ninja RR 150 hasil curian seharga Rp 9,3 juta dari seorang penjual berinisial W yang saat ini berstatus buron (DPO). “Saat ini masih dalam pengembangan kasus yang ada dan melakukan pengen terhadap W,” jelasnya.
Barang bukti sepeda motor Kawasaki Ninja saat ini diamankan polisi dan tersangka MS kini dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)







