Tersangka Sopir Truk Maut Lakukan Pra Rekontruksi di KM 77 Tol Pandaan-Malang

oleh -1071 Dilihat
IMG 20241227 WA0007

KabarBaik.co – Peristiwa kecelakaan maut antara truk wingbox dengan bus pariwisata, Senin lalu (23/12) hingga kini dalam penanganan Polres Malang. Dalam peristiwa itu empat korban jiwa tewas, sehingga sopir truk, Sigit Winarno, 65, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malang.

Setelah sempat dirawat di rumah sakit akibat luka saat kecelakaan itu, akhirnya Polres Malang menghadirkan tersangka untuk pra rekontruksi atas kejadian kecelakaan tersebut di KM 77 Tol Pandaan-Malang, Jumat (27/12). “Telah kita saksikan bersama. Tadi, ada 24 adegan yang diperagakan langsung,” kata Kasatlantas Polres Malang, AKP Gana Dhirotsaha di rest area 88A Tol Pandaan-Malang.

Menurut Gana, pra rekontruksi yang dilaksanakan hari ini untuk membuat terang peristiwa tersebut. Sekaligus untuk meruntutkan kejadian kecelakaan di jalur tol tersebut. “Supaya pada saat nanti pemeriksaan, jika masih ditemukan hal-hal lain dalam pemeriksaan akan kami dalami. Nanti tentunya dari reka ulang adegan ini akan kami masukkan kembali ke pemeriksaan terhadap tersangka,” tutur dia.

Terkait 24 adegan yang diperagakan tersangka, Gana menyebut bahwa hal itu sesuai dengan yang disampaikan tersangka dengan yang dialaminya saat kejadian kecelakaan. Mulai dari tersangka melihat adanya indikator mesin yang panas dengan ditandai kedipan nyala lampu di dashboard mobil, sampai tersangka menepikan kendaraannya.

Selanjutnya, tersangka sempat berpikir langkah yang harus dilakukannya dan mulai melakukan pengganjalan ban. Setelah itu, tersangka mengganjal lagi ban bagian belakang, sampai truk mundur tanpa terkendali yang menyebabkan kecelakaan. “Tersangka sudah kami titipkan di rumah tahanan Polres Malang,” ujarnya.

Gana menilai tersangka sangat kooperatif dan membantu polisi dalam mengusut tuntas kasus tersebut. Dia tidak pernah memberikan bantahan dan memberikan statement sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan. “Tentunya ini sangat membantu kami dan ini akan kami dalami lebih lanjut. Kami harapkan juga ke depan di saat proses penyelidikan tetap kooperatif,” harap Gana.

Gana mengungkapkan, soal kelaikan kendaraan juga sudah dilakukan pengecekan dengan mendatangkan ahlinya dari Mitsubishi. Juga sudah disinkronkan dengan apa yang dicheklistkan oleh ekspedisi truk sebelum berangkat mengantar barang dengan apa yang ditemukan di lapangan. “Yang jelas kami sudah kirimkan surat pemanggilan pemeriksaan pemilik kendaraan,” tegasnya.

Gana menjelaskan bahwa tersangka dikenakan pasal 310 ayat 1-4. Sebab, pertama, tersangka mengakibatkan kerusakan kendaraan. Kedua, adanya luka ringan. Ketiga, luka berat, dan keempat hilangnya nyawa korban. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.