KabarBaik.co– Kasus tabrak lari di Jalan Kenari, Kota Blitar, kini telah dilimpahkan ke kejaksaan. Pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.
Kasat Lantas Polres Blitar Kota AKP Andreas Andang Wistoyono, menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, korban terlempar akibat benturan saat kecelakaan, bukan karena tindakan lainnya.
Namun, proses penyidikan sempat terkendala karena minimnya saksi dan bukti di lokasi kejadian.
“Setelah kecelakaan, pengemudi sempat berhenti, tetapi kemudian meninggalkan lokasi. Kami terus mengumpulkan bukti untuk memperkuat kasus ini,” ujar AKP Andreas.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait insiden ini untuk segera melapor guna membantu proses hukum berjalan lancar.
Seperti diberitakan, Satlantas Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pejalan kaki di Jalan Kenari, Kelurahan Plosokerep, Kota Blitar.
Tersangka berinisial AGS, 37 tahun, seorang sopir bus pariwisata, ditangkap pada Senin (16/12), di wilayah Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.
Insiden tragis ini terjadi pada Minggu (15/12), sekitar pukul 04.45 WIB. Korban, Fredi Widodo, 47 tahun, meninggal dunia setelah ditabrak oleh sebuah mobil yang melaju dari arah utara ke selatan saat korban sedang menyeberang dari arah timur ke barat. (*)