KabarBaik.co- Setelah menjalani pemeriksaan maraton di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, akhirnya Meirizka Widjaja alias MW resmi menyusul sebagai tersangka baru. Ibunda Ronald Tannur, terpidana perkara pembunuhan, itu dianggap terlibat dalam dugaan suap-menyuap kepada oknum aparat lembaga peradilan.
Penetapan MW menjadi tersangka itu disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar kepada awak media di kantor Kejagung, Jakarta, Senin (4/11) malam.
‘’Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap MW, penyidik telah menemukan bukti cukup adanya tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi yang dilakukan MW, sehingga penyidik meningkatkan status ibu dari Ronald Tannur dari saksi menjadi tersangka,” katanya.
Kisah Paradoks Zarof Ricar; Sosok CEO di Balik Layar Film Sang Pengadil yang Bakal Diadili
Dalam lingkaran kasus tersebut, MW telah mengenal tersangka Lisa Rahmat (LR), penasihat hukum Ronald Tannur. Keduanya merupakan rekan sejak lama. Awalnya, MW menghubungi LR untuk minta agar menjadi penasihat hukum Ronald Tannur (RT). ’’Ibunda RT berteman akrab dengan LR karena anak LR dan RT pernah satu sekolah,” ujar Qohar. Dari situ kemudian, MW meminta agar kasus anaknya dapat dikondisikan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Gayung bersambut. LR pun menjadi penjembatan pemberian dan penerima suap dari MW kepada sejumlah hakim di PN Surabaya. Dalam persidangan pada 24 Juli 2024, tiga majelis hakim PN Surabaya memutus Ronald Tannur tidak terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian maupun kealpaan yang membuat orang meninggal dunia.
Putusan itupun memicu kontroversial. Pihak jaksa langsung mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dengan membatalkan vonis bebas pengadilan tingkat pertama tersebut. Pada 22 Oktober 2024, Ronald Tannur dihukum lima tahun penjara oleh MA. Sehari seusai putusan kasasi dibacakan, Kejagung langsung menangkap tiga hakim. Yakni, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Juga, Lisa Rahmat. Mereka ditetapkan menjadi tersangka.
Perkara suap itupun kemudian terus menggelinding. Kejagung juga menangkap salah seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA). Yakni, Zarof Ricar. Penyidik juga menggeledah rumah Zarof Picar.
Dari hasil penggeledahan di dua rumah Zarof Picar, petugas mengamankan sejumlah barang bukti antara lain berupa uang dari berbagai negara dengan total nilai hampir mencapai Rp 1 triliun, Selain itu, juga emas seberat 50 kilogram.
Nah, penetapan MW tersebut merupakan pengembangan dari pengusutan sebelumnya. Bukan tidak mungkin, perkara ini akan terus melebar dengan penetapan nama-nama tersangka baru. (*)







