KabarBaik.co, Mataram – Briptu Rizka Sintiani terungkap dalam dakwaan menganiaya suaminya, Brigadir Esco Faska Rely hingga tewas. Motifnya adalah karena terdesak utang bunga pegadaian.
“Terdakwa emosi karena permintaan uang Rp 2,7 juta tidak diberikan untuk bayar utang bunga pegadaian,” kata Muthmainnah mewakili tim jaksa penuntut umum membacakan dakwaan atas Brigadir Rizka di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (10/2).
Perasaan emosi tersebut terungkap dari pesan percakapan antara korban dengan terdakwa melalui aplikasi WhatsApp. Terdakwa menyampaikan pesan dengan nada ancaman kepada korban.
Terdakwa memaksa korban memberikan uang setelah mengetahui jatah remunerasi senilai Rp 10 juta sudah cair.
Karena mendapat tanggapan yang terkesan cukup dingin dari korban, terdakwa pun naik pitam. Hingga waktu mengetahui korban bangun dari tidurnya di kamar, terdakwa langsung menghampiri korban dan melampiaskan amarah dengan melancarkan serangkaian tindakan penganiayaan.
Mulai dari memukul hingga menusuk pada sejumlah titik di tubuh korban menggunakan gunting.
Korban yang sudah terkapar tidak berdaya di dalam kamar, sempat dilihat oleh anak kandung pertamanya yang berusia 6 tahun.
Terdakwa yang kemudian mengetahui kondisi korban tidak bergerak, memanggil para saksi, yakni Saiun, Nuraini, Paozi, dan Dani yang turut berstatus tersangka dalam berkas perkara terpisah.
Para saksi kemudian terungkap membantu Briptu Rizka memindahkan korban ke kamar anaknya yang berada di bagian belakang.
Pada posisi tersebut, korban disebut dalam dakwaan sudah meninggal dunia. Hal tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan dokter forensik.
Jenazah korban yang ditemukan dengan leher terjerat tali pada sebatang pohon kecil di kebun kosong belakang rumah, disimpulkan sudah berumur empat hingga enam hari sejak tewas dianiaya Briptu Rizka. (ANTARA)






