Tetangga Biadab, Pria Paruh Baya di Sidoarjo Cabuli Gadis Yatim

oleh -87 Dilihat
7f248bdb 40b3 4399 904a 0ce91ec60161
Pelaku saat dihadirkan dalam pers release (Achmad Adi Nurcahya)

KabarBaik.co – Kasus pilu mengguncang Sidoarjo. Seorang pelajar yatim berusia 15 tahun menjadi korban pencabulan tetangga sendiri, seorang pria paruh baya berinisial MS, 53.

MS yang seharusnya menjadi sosok pelindung justru memanfaatkan kelemahan korban. Pelaku, MS, yang tinggal hanya berjarak 10 rumah dari kediaman korban di Kecamatan Wonoayu, kini telah diamankan dan ditahan di Polresta Sidoarjo.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP Mohammad Zainur Rofik mengatakan modus pelaku sangat licik. MS diketahui sering memberikan uang kepada korban, memanfaatkan fakta bahwa korban adalah seorang anak yatim yang ditinggal meninggal ayahnya.

“Awalnya tersangka sering memberi uang karena tahu korban ditinggal ayahnya. Ini menjadi pintu masuknya,” jelas Zainur Rofik kepada wartawan, Selasa (4/11).

Puncaknya terjadi pada bulan September 2025. MS mulai menghubungi korban melalui pesan WhatsApp, mengajaknya jalan-jalan. Meski sempat menolak, bujukan bertubi-tubi dari MS akhirnya meluluhkan korban.

Pelaku kemudian menjemput korban di gang rumahnya dan membawanya ke salah satu hotel di Sidoarjo. Kejadian memilukan ini terjadi dua kali berturut-turut di lokasi yang sama pada pertengahan September 2025.

“Terlapor mengajak masuk dan terus mengajak tidur korban,” ungkap Rofik.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, MS memberikan sejumlah Rp 550.000 pada hari pertama dan Rp 350.000 pada hari kedua disertai ancaman halus.

“Jangan bilang mamamu ya,” pesan MS kepada korban, mencoba membungkam aksi kejinya.

Aksi MS akhirnya terbongkar setelah ibu korban mengetahui komunikasi mencurigakan antara korban dan pelaku di HP korban. Tak terima putrinya menjadi korban, ibu korban segera melapor ke polisi.

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sidoarjo langsung bergerak cepat. Pelaku ditangkap dan kini mendekam di balik jeruji besi. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan baju korban dan dua unit HP. Motif utama MS adalah nafsu dan cinta kepada korban.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Ancaman hukuman yang menanti MS tidak main-main yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, ditambah denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Achmad Adi Nurcahya
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.