Tiga Hakim yang Membebaskan Gregorius Ronald Tannur Tiba-tiba Datangi Pengadilan Tinggi, Ada Apa?

oleh -4308 Dilihat
IMG 20240726 WA0022
Hakim Erintuah Damanik saat berada di Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

KabarBaik.co – Polemik putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korbannya tewas masih berlanjut. Terpantau di lapangan, tiga hakim yang menyidangkan kasus tersebut mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur, Rabu (24/7). Namun PT Surabaya membantah kedatangan ketiga hakim itu untuk pemeriksaan pascaputusan yang diberikan.

“Kami belum bisa memeriksa (3 majelis PN Surabaya) karena memang dan harus ada penugasan untuk memeriksa, kalau pun toh datang ke sini (PT) itu sudah biasa, dari PN mana pun, apalagi ini kita ada tamu,” kata Humas PT Surabaya, Bambang Kustopo saat ditemui awak media, Jumat (26/7).

Namun demikian, saat disinggung apakah ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini, Bambang enggan memberikan komentar banyak. Ia hanya mengatakan bahwa pihaknya tak bisa serta merta memeriksan ketiganya terkait keputusan yang sudah dibacakan dalam persidangan.

“Kami dari PT maupun hakim tingginya tidak bisa berkomentar, itu kode etik hakim. Kecuali, kalau upaya hukum kemudian diberi tugas untuk pemeriksaan nanti komentarnya melalui pertimbangan hukumnya,” lanjutnya.

Bambang menegaskan bahwa kedatangan ketiganya ke PT lantaran ada kegiatan yang juga diikuti oleh hakim dari PN lainnya yang berada di Provinsi Jawa Timur.

“Kami tidak memanggil dalam hal pemeriksaan dalam perkara yang putus bebas (kasus Ronald). Hari ini yang datang banyak mulai kemarin, karena ada persiapan wisuda purna bakti,” jelasnya.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan jika PT sejauh ini hanya bisa memeriksa seoranh hakim apabila ada pelanggaran etik yang dilakukan. Jika terkait keputusan yang dibuat, PT tidak bisa memeriksa.

“Itu harus kita bedakan masalah pertimbangan hukumnya dengan etika. Kalau etika kita punya hak untuk langsung memeriksa, tapi kalau itu terkait pemeriksaan maka itu tadi komentarnya melalui pertimbangan hakim yang memeriksa, ada upaya hukum kemudian hakim memeriksa dan komentar atas putusan di bawahnya,” urainya.

Sayangnya pernyataan yang diungkapkan oleh Bambang ini tidak sesuai dengan pernyataan Erintuah Damanik. Jika Bambang menjelaskan adanya kegiatan wisuda purna bhakti, Damanik justru menjawab kedatangannya ke PT untuk silaturahmi. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.