KabarBaik.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember berhasil mengungkap dan menangkap tiga terduga pelaku kasus penemuan mayat bayi yang diletakkan di atas makam di wilayah Wirowongso, Kecamatan Ajung, Jember pada Jumat, (5/12) lalu.
Ketiga orang yang diamankan adalah ibu kandung bayi berinisial LF, 17 tahun, nenek bayi berinisial M, 45 tahun, dan terduga ayah biologis berinisial AG, 27 tahun.
Kepala Satreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan dengan cepat. Para terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari dua jam setelah penemuan mayat bayi tersebut.
“Terkait penemuan mayat bayi di Wirowongso Ajung, dalam waktu kurang dari 2 jam kita dapat menemukan pelakunya,” kata AKP Angga saat dikonfirmasi pada Senin (8/12).
Bayi malang tersebut ditemukan di area pemakaman milik keluarga salah satu warga.
Untuk motif pembuangan, Angga menyebut pelaku meletakkan bayinya di lokasi tersebut secara acak.
“Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para terduga pelaku. Sementara kondisi LF ibu bayi masih lemah dan telah dibawa ke RSD dr. Soebandi Jember untuk mendapatkan penanganan dan pemeriksaan medis,” katanya.
“Jenazah bayi juga telah menjalani proses autopsi. Kami masih menunggu hasil otopsi tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan,” imbuhnya.
Sedangka AG, terduga ayah bioligis bayi malang tersebut, berhasil ditemukan setelah polisi mengumpulkan informasi.
“Setelah diinterogasi, AG mengakui telah melakukan persetubuhan dengan LF. Karena LF masih di bawah umur, 17 tahun, AG dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak,” ungkap AKP Angga.
Selain AG, polisi juga mendalami peran M, nenek bayi atau ibu dari LF. Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan dan peran M dalam kasus ini, termasuk kemungkinan ikut membantu dalam pembuangan bayi.
“Untuk ibu dari pelaku (nenek bayi), kita sedang melakukan pemeriksaan sejauh mana peran daripada dia itu. Apa ada indikasi ikut membantu? Masih kami lakukan penyelidikan,” pungkasnya. (*)








