Tilep Uang Parkir Rp 725,44 Juta, Dua Pejabat PD Pasar Surya Jadi Tersangka

oleh -360 Dilihat
IMG 20241211 WA0001
Dua tersangka korupsi usai menjalani pemeriksaan di Kejari Tanjung Perak.

KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan dua pejabat Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 725,44 juta.

Kedua tersangka adalah M Taufiqurrahman, mantan Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya periode 2019-2023, dan Masrur, Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya.

Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran prosedur perpanjangan izin kontrak parkir yang dilakukan oleh kedua tersangka pada 2020 hingga 2023. Dalam kurun waktu tersebut, keduanya diduga memperpanjang kontrak pengelolaan parkir tanpa mengikuti prosedur yang semestinya. Prosedur tersebut meliputi pemberitahuan masa habis kontrak kepada pengelola parkir hingga penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS).

Masrur, selaku Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya, tidak melakukan evaluasi, kajian, dan negosiasi terkait perpanjangan kontrak pengelolaan parkir. Meski demikian, M Taufiqurrahman tetap memberikan persetujuan terhadap perpanjangan tersebut, meskipun diketahui tidak sesuai prosedur yang berlaku.

Akibat tindakan tersebut, terjadi tunggakan pembayaran dari pengelola parkir sejak tahun 2020 hingga 2023 yang tidak diselesaikan. Selain itu, ditemukan adanya perbedaan data keuangan antara laporan yang disampaikan Masrur kepada Kantor Pusat, data di Kantor Cabang Selatan, serta laporan dari pihak pengelola parkir. Bahkan, terdapat bukti bahwa sebagian uang pengelolaan parkir tidak disetorkan oleh Masrur kepada Kantor Pusat.

Setelah memeriksa 29 saksi dan dua ahli, Tim Jaksa Penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan M Taufiqurrahman dan Masrur sebagai tersangka.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, maka kami menetapkan dua orang tersebut menjadi tersangka,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, Senin (9/12).

Perbuatan kedua tersangka menyebabkan selisih pembayaran dalam pengelolaan parkir di PD Pasar Surya Cabang Selatan selama periode 2020-2023, yang berdampak pada kerugian negara senilai Rp 725,44 juta.

“Kedua tersangka kami tahan di Rutan Kejati Jatim,” imbuh Mahendra.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, M Taufiqurrahman dan Masrur dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. Mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan subsider Pasal 3 UU yang sama.

Terpisah, Direktur Utama PD Pasar Surya, Agus Priyo, memberikan tanggapan atas penetapan dua pejabat PD Pasar Surya sebagai tersangka. Agus menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menghargai proses hukum yang ada dan berharap ke depan PD Pasar Surya semakin bebas dari hal-hal seperti ini,” kata Agus, Selasa (10/12).

Agus juga menjelaskan bahwa salah satu tersangka, M Taufiqurrahman, tidak lagi menjabat sebagai Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya sejak tahun lalu.

“Setahu saya, Pak Taufiqurrahman tidak lagi menjadi Direktur Pembinaan Pedagang sejak tahun lalu,” imbuhnya.

Kejari Tanjung Perak memastikan bahwa penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penetapan dua tersangka ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan tata kelola yang lebih baik di PD Pasar Surya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.