Kejari Tanjung Perak Terima Pelimpahan Berkas Baby Sitter Cekoki Obat Keras Anak Asuhnya

oleh -526 Dilihat
IMG 20241126 WA0025
Proses penyerahan berkas perkara. (Yudha)

KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus babysitter yang tega memberikan obat keras kepada bayi berusia dua tahun demi meningkatkan berat badan. Penyerahan tahap II terhadap tersangka berinisial NR dilakukan pada Senin (25/11) kemarin di Kejari Tanjung Perak.

Kasus ini bermula pada Agustus 2023 ketika orang tua anak, berinisial E, merasa perkembangan buah hati mereka tidak berjalan normal. Tersangka NR, yang bekerja sebagai pengasuh bayi, berinisiatif mencari cara instan untuk menaikkan berat badan sang anak. Melalui platform belanja online seperti Lazada dan Shopee, ia membeli pil Dexametasin dan Siproheptadina, yang dikenal sebagai obat penambah nafsu makan.

NR memesan paket berisi 30 pil Dexametasin warna biru dan 30 pil Siproheptadina warna oranye seharga Rp30.000 hingga Rp40.000. Setelah obat diterima, ia menumbuk pil tersebut hingga halus sebelum mencampurkannya ke makanan atau minuman anak E. Perilaku ini dilakukan NR secara rutin sejak September 2023 tanpa sepengetahuan orang tua anak.

Akibat tindakan NR, pada Desember 2023 anak E mulai menunjukkan gejala gangguan kesehatan. Berat badan bayi meningkat drastis hingga mencapai hampir 20 kilogram pada usia 2 tahun 3 bulan, jauh di atas batas normal. Anak juga mengalami pembengkakan pada wajah dan tubuhnya. Kondisi ini membuat orang tua bayi, saksi berinisial LKH, membawa anak ke dokter yang kemudian menyarankan diet ketat untuk menurunkan berat badan.

Kondisi kesehatan anak E semakin memburuk pada September 2024. Ia dirawat di rumah sakit dengan gejala demam, nafsu makan menurun, dan nyeri di bagian ulu hati. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya gangguan hormonal kortisol dan peningkatan limfosit yang mengindikasikan efek samping dari penggunaan obat keras tersebut. Dokter menyatakan bahwa dampaknya dapat menghambat pertumbuhan anak secara permanen.

Kajari Tanjung Perak, Ricky Setiawan, mengungkapkan bahwa tersangka NR kini menghadapi proses hukum yang serius. “Kami telah menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keselamatan anak,” tegasnya, Selasa (26/11).

Barang bukti berupa sisa pil Dexametasin dan Siproheptadina serta riwayat pembelian online telah diamankan untuk keperluan persidangan. NR dijerat dengan pasal perlindungan anak karena perbuatannya membahayakan kesehatan dan masa depan anak E.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pengasuh anak serta edukasi bagi masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan obat-obatan keras.

“Kami mengimbau orang tua untuk lebih berhati-hati dalam memilih pengasuh, serta memastikan tindakan mereka tidak membahayakan anak,” pungkas Ricky. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.