KabarBaik.co – Sinergisitas antara Bea Cukai, Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, dan Pomdam V/Brawijaya berhasil menggagalkan peredaran besar-besaran minuman keras ilegal yang masuk dalam kategori Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di wilayah Jawa Timur.
Operasi penindakan ini menargetkan peredaran barang kena cukai ilegal yang mencakup ribuan karton MMEA dan pita cukai palsu. Nilai barang ilegal yang berhasil disita mencapai 17,64 miliar rupiah, sebuah angka yang fantastis dalam upaya mencegah kerugian negara.
Operasi ini dilaksanakan setelah petugas gabungan memberhentikan sebuah truk box Isuzu Traga di Jalan Pergudangan Maspion, Kecamatan Benowo, pada Kamis (31/10) malam. Truk tersebut membawa barang bukti berupa 23 karton MMEA tanpa pita cukai dan satu koli pita cukai palsu.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jatim I, Achmad Fhatoni, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari pemeriksaan rutin yang kemudian mengarah pada penemuan jaringan distribusi MMEA ilegal di beberapa lokasi gudang.
“Informasi lebih lanjut mengarah pada tiga lokasi gudang, di mana tim menemukan total 2.940 karton MMEA dengan nilai barang Rp17,64 miliar lebih dan kerugian negara senilai Rp 4 miliar lebih,” kata Fhatoni, Jumat (1/11).
Fhatoni merinci tiga lokasi gudang yang menjadi target operasi, yaitu gudang di Kawasan Maspion Benowo yang menyimpan 2.416 karton, di Cerme-Gresik dengan 383 karton, dan Tanjung Sari-Surabaya yang menampung 141 karton. Total keseluruhan barang yang disita mencapai nilai miliaran rupiah dengan potensi kerugian negara lebih dari 4 miliar rupiah.
Dalam operasi ini, aparat juga menangkap dua orang tersangka berinisial DD, 47, yang berperan sebagai kepala gudang dan DI, 49, sebagai sopir truk. “Kami menekankan pentingnya kolaborasi antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya,” jelasnya.
Menurut Fhatoni, operasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga dan mengawasi peredaran barang-barang kena cukai guna melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang ilegal. “Semua MMEA berasal dari luar negeri yang tidak dilengkapi dengan pita cukai,” tandasnya.
Hal ini memperjelas bahwa peredaran barang-barang ilegal seperti MMEA tanpa pita cukai merugikan negara dari sisi pemasukan dan juga berdampak negatif pada kesehatan masyarakat.
Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budhi Hermanto, menyatakan bahwa operasi ini merupakan contoh nyata dari komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal. Kombes Budhi menambahkan bahwa peredaran barang kena cukai ilegal, seperti minuman keras ini, harus terus diawasi secara ketat untuk mencegah dampak yang lebih luas.
“Dari Asta Cita dan 17 Program Kerja Pak Prabowo, kami akan secara masif melakukan pencegahan dan pemberantasan mulai dari korupsi, penyelundupan barang ilegal, dan permainan pita cukai palsu,” tegasnya.
Ia juga berharap agar masyarakat lebih proaktif melaporkan hal-hal mencurigakan terkait aktivitas ilegal di sekitar mereka, terutama mengenai penimbunan atau distribusi minuman keras tanpa izin. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian akan semakin memperkuat upaya pencegahan peredaran barang ilegal di Jawa Timur dan daerah lainnya. (*)