Bea Cukai Jatim I Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp 13,07 Miliar

oleh -349 Dilihat
IMG 20241114 WA0065
Petugas Bea Cukai tunjukkan barang bukti yang hendak dimusnahkan. (Yudha)

KabarBaik.co – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I menggelar aksi pemusnahan barang kena cukai ilegal dengan total nilai mencapai Rp 13,07 miliar. Barang yang dimusnahkan terdiri dari 10.405.200 batang rokok ilegal serta 2.895,56 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, Untung Basuki, menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya untuk melindungi masyarakat dan memastikan terciptanya iklim ekonomi yang sehat.

“Kegiatan ini adalah bagian dari fungsi Bea Cukai sebagai Industrial Assistance dan Community Protector, yang bertujuan melindungi pasar domestik dari barang ilegal yang dapat merusak persaingan usaha yang sehat serta membahayakan masyarakat,” ujar Untung, Kamis (14/11).

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Jatim I selama periode Januari hingga Juli 2024. Penindakan dilakukan karena adanya berbagai pelanggaran, termasuk penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu, dan peredaran rokok polos tanpa pita cukai. Modus pelanggaran ini dianggap merugikan negara dan juga pelaku usaha yang patuh terhadap peraturan cukai.

Dalam aksi pemusnahan kali ini, Bea Cukai Jatim I menghancurkan 10.405.200 batang rokok dan 2.895,56 liter MMEA ilegal. Total nilai barang ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp 13.067.650.000.

“Potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang tersebut sebesar Rp 7.868.915.100,” jelas Untung Basuki saat memberikan keterangan.

Menurut Untung, pemusnahan ini juga dilakukan untuk menghindari peredaran ulang barang-barang ilegal tersebut di pasar. Barang-barang yang disita dan dimusnahkan sudah melalui proses penyidikan dan pengalihan status menjadi Barang Milik Negara (BMN) setelah mendapatkan persetujuan dari instansi terkait. Langkah ini sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan cukai.

“Kami memastikan bahwa barang-barang yang dimusnahkan sudah berstatus sebagai BMN, sehingga proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tambah Untung.

Ia juga menjelaskan bahwa upaya penegakan hukum ini merupakan bagian dari program Bea Cukai dalam mendukung fiscal recovery sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Selain melakukan pemusnahan, Bea Cukai juga menindaklanjuti kasus ini dengan penyidikan terhadap pelaku pelanggaran cukai. Jika pelaku tidak diketahui, maka status barang akan dialihkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jika pelaku pelanggaran tidak diketahui, barang akan dialihkan statusnya menjadi BMN untuk dimusnahkan sesuai prosedur,” jelasnya.

Untung menambahkan, pihak Bea Cukai Jatim I tidak hanya fokus pada pemusnahan barang ilegal, tetapi juga mengedepankan penegakan hukum yang tegas untuk mencegah peredaran barang-barang ilegal di masa mendatang. Ia mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perdagangan atau konsumsi barang kena cukai ilegal, karena dapat merugikan negara dan berdampak pada kesehatan konsumen.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum ini dan tidak membeli barang ilegal yang merugikan negara dan kesehatan,” tandas Untung.

Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran barang ilegal yang dapat merusak perekonomian dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.