Tim Pemenangan Fawait-Djoko Menilai SK Tim Perumus Debat Pilkada Jember Cacat Hukum

oleh -328 Dilihat
6a5a08ee f6e7 464f b6cf a959d65e4b5d
Ketua Tim Pemenangan Fawait-Djoko, Gogot Cahyo Baskoro (Foto: D. K. Aji)

KabarBaik.co – Tim pemenangan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 Muhammad Fawait-Djoko Susanto menilai pemilihan tim perumus untuk debat pertama yang dilakukan KPU Jember banyak kejanggalan. Oleh sebab itu, mereka meminta ada pergantian tim perumus di debat kedua dan ketiga.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Pemenangan Fawait-Djoko, Gogot Cahyo Baskoro, Sabtu (2/11) malam.

Pihaknya bakal melayangkan surat keberatan kepada KPU, setelah melakukan proses telaah terhadap Surat Keputusan (SK) yang diberikan kepada tim LO, yang dirasa ada sejumlah kejanggalan.

“Kejanggalan karena SK untuk perumus yang kami terima ternyata disahkan oleh Sekretaris KPU Jember bukan Ketua KPU Jember,” ujar Gogot saat ditemui di Posko Pemenangan Fawait-Djoko.

Menurutnya, tandatangan sekretaris dan ketua KPU memiliki perbedaan. “Setau saya sekretaris KPU itu untuk urusan administratif entah soal anggaran dan lainnya. Sedangkan untuk kebijakan itu ketua KPU,” jelasnya.

Bahkan dalam persoalan ini, lanjut Gogot, pihaknya menemukan fakta mengejutkan dimana sekretaris KPU mengaku tidak pernah menandatangani SK tersebut.

“Kami langsung berkomunikasi dengan sekretaris KPU Jember melalui telepon dan chat, beliau menyampaikan tidak pernah menandatangani SK terkait penetapan Tim Perumus dan Kasubag Hukum-nya pun tidak pernah tanda tangan,” ungkap mantan Komisioner KPU Jatim itu.

Gogot menyampaikan, pihaknya akan bersurat ke KPU Jember untuk mempertanyakan kejanggalan SK tersebut.

“Kami juga akan mengirim surat tembusan kepada KPU Provinsi serta RI, juga Bawaslu RI, Provinsi dan Jember,” terang Gogot.

Ia mengatakan, ada beberapa poin yang disampaikan dalam surat yang sudah dilayangkan ke KPU Jember tersebut.

“Penentuan 5 orang Tim Perumus ini hanya ditentukan oleh oknum Komisioner KPU Jember, yang diduga tanpa melalui proses pleno,” tuturnya.

Ia berharap, KPU segera menjelaskan persoalan tersebut dan bisa bekerja secsra profesional dan sesuai aturan yang ada.

“Agar tidak cacat hukum dan Pilkada berjalan dengan jujur dan adil,” pungkasnya.

Diketahui, kelima tim perumus ini di antaranya Andang Subaharianto, Eko Suwargono, Gautama Budi Arundhati, Yusuf Adiwibowo dan Adhitya Wardhono, yang semuanya dosen Universitas Jember. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dwi Kuntarto Aji


No More Posts Available.

No more pages to load.