KabarBaik.co – Tim Tangkap Buron (Tabur) Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap dua terpidana kasus kredit fiktif di salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kabupaten Sidoarjo. Keduanya, Yoni Hari Basuki dan Isni Dania Andini, merupakan mantan petinggi BPR yang terlibat dalam pencairan kredit fiktif senilai Rp5 miliar menggunakan 116 data debitur palsu pada tahun 2007.
Penangkapan dilakukan secara terpisah. Yoni Hari Basuki lebih dahulu diamankan pada Kamis (30/1) pukul 23.30 WIB di kawasan Pacar Kembang, Surabaya. Sementara Isni Dania Andini baru ditangkap tiga hari kemudian, Senin (3/2) pukul 10.00 WIB di Ketintang Wiyata, Surabaya.
“Kami melakukan pemantauan secara intensif sebelum akhirnya berhasil menangkap kedua buronan ini di lokasi yang berbeda,” ujar Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, Rabu (5/2).
Setelah ditangkap, keduanya langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor di Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya untuk dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo.
Yoni Hari Basuki dijatuhi hukuman lima tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6420 K/Pid.Sus/2022 tanggal 1 Desember 2022, sedangkan Isni Dania Andini divonis enam tahun sesuai putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 292/PID/2021/PT.Sby tanggal 27 April 2021.
Dalam kasus ini, Yoni dan Isni terbukti melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Mereka menggunakan data fiktif untuk mencairkan dana dari salah satu bank BUMN guna menghindari penilaian buruk dari Bank Indonesia.
Putu Arya Wibisana menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Surabaya dalam menegakkan hukum, terutama terhadap pelaku kejahatan finansial yang merugikan negara.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Tim Tabur akan terus memburu buronan lainnya agar bisa segera dieksekusi sesuai dengan putusan pengadilan,” katanya.
Kasus kredit fiktif di perbankan memang bukan hal baru. Sebelumnya, beberapa kasus serupa juga terjadi di wilayah Jawa Timur, termasuk Sidoarjo. Praktik ilegal ini berdampak pada stabilitas sistem perbankan dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.
Dengan ditangkapnya Yoni Hari Basuki dan Isni Dania Andini, diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan serupa. Kejari Surabaya mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan sistem keuangan dan melaporkan jika menemukan indikasi praktik perbankan yang mencurigakan. (*)








