Tinggal di Indonesia Sejak 2006, Imigrasi Kediri Serahkan WNA Filipina Pelanggar Keimigrasian ke Rudenim Surabaya

oleh -605 Dilihat
c7bb3251 e2dc 4b09 9ff9 b39ad89c1661
Proses serah terima WNA Filipina dari Kantor Imigrasi Kediri ke Rudenim Surabaya, Rabu (4/6). (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menyerahkan seorang warga negara asing (WNA) asal Filipina berinisial RCB ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya, Rabu (4/6). Serah terima ini dilakukan setelah RCB menjalani proses hukum hingga inkrah atas pelanggaran keimigrasian di wilayah Kediri.

RCB diketahui telah tinggal secara ilegal di Indonesia sejak tahun 2006 bersama istrinya yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Selama itu, ia tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah sesuai peraturan keimigrasian, bahkan sempat memiliki KTP yang diterbitkan pada tahun yang sama.

Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menjelaskan bahwa proses hukum terhadap RCB telah dilakukan sejak 2 Oktober 2024. RCB awalnya didetensi di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kediri, kemudian pada 22 Januari 2025 dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kediri untuk menjalani proses penahanan dan persidangan.

“RCB terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia divonis 3 bulan penjara dan denda Rp25 juta oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri,” terang Antonius.

Putusan tersebut tercantum dalam amar perkara Nomor 49/Pid.Sus/2025/PN Gpr tertanggal 8 April 2025. Bila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama satu bulan.

Usai menjalani masa pidana, RCB dipindahkan ke Rudenim Surabaya sebagai langkah awal menuju proses deportasi ke negara asalnya, Filipina. Proses serah terima dipimpin langsung oleh Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kediri, Arief Budi Prasetyo, dan dikawal oleh sejumlah petugas.

“Seluruh prosedur berjalan lancar, mulai dari registrasi hingga pemeriksaan kesehatan. Nama RCB juga akan dimasukkan dalam daftar penangkalan,” jelas Arief.

Kepala Kantor Imigrasi Kediri kembali menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerjanya.

“Kami menghimbau kepada seluruh WNA dan penjaminnya untuk mematuhi seluruh aturan yang berlaku di Indonesia, khususnya peraturan keimigrasian. Penegakan hukum akan kami lakukan secara tegas dan profesional,” pungkas Antonius.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini



No More Posts Available.

No more pages to load.