KabarBaik.co – Angka pernikahan anak di bawah umur di Kabupaten Bojonegoro kembali menjadi sorotan. Selama enam bulan pertama tahun 2025, tercatat 173 anak menikah melalui pengajuan dispensasi kawin (diska) ke Pengadilan Agama Bojonegoro. Fenomena ini memantik keprihatinan mendalam dari berbagai pihak. Salah satunya Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Jawa Timur.
Panitera Muda Pengadilan Agama Bojonegoro, Muhammad Nafi’, mengungkapkan bahwa sebagian besar alasan pengajuan diska karena ingin menghindari zina, bahkan 69 anak di antaranya terpaksa menikah karena telah melakukan hubungan di luar nikah dan hamil sebelum menikah.
“Terbanyak dengan alasan menghindari zina. Namun, sisanya mereka melangsungkan pernikahan karena terlanjur zina dan hamil,” ujar Nafi’.
Dari data Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro, sebagian besar anak yang mengajukan diska belum bekerja. Bahkan sebanyak 95 anak hanya lulusan SD dan SMP. Sementara itu, 78 anak lainnya tercatat sebagai lulusan SMA.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari Presidium KPI Jatim, Nafidatul Himmah, yang menyatakan keprihatinan mendalam atas tingginya angka pernikahan dini di Bojonegoro. Menurutnya, tren ini bisa menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda, terutama dari aspek pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
“Anak usia 14 tahun sudah hamil, 16 tahun sudah punya anak lagi. Pemerintah tak boleh diam,” tegasnya, Sabtu (5/7).
Hima, sapaan akrabnya, menilai pemerintah daerah belum serius menangani persoalan ini. Ia mengkritisi program-program pencegahan yang hanya bersifat seremonial dan tidak menyentuh kelompok masyarakat yang rentan.
“Jangan hanya acara seremonial di kabupaten atau kampus. Sasaran harus tepat, seperti orang tua di desa, kelompok pengajian, organisasi perempuan, dan komunitas rentan lainnya,” tegasnya.
KPI Jatim juga mendorong Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk membuat kebijakan konkret, salah satunya mewajibkan program keluarga berencana (KB) bagi pasangan anak yang sudah menikah. Menurutnya, tanpa upaya sistematis dan menyeluruh, rantai pernikahan dini akan terus berulang dan memperparah persoalan sosial di masa depan. (*)