KabarBaik.co – Skandal perdagangan bahan kimia berbahaya kembali mencuat ke permukaan. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap operasi ilegal pemasokan sodium sianida yang dilakukan secara sistematis oleh seorang pengusaha Surabaya, Steven Sinugroho, Direktur PT Sumber Hidup Chemindo (SHC). Tak tanggung-tanggung, omzet dari bisnis haram ini mencapai Rp22,7 miliar hanya dalam waktu satu tahun.
Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 14 April 2025 dengan nomor LP/A/41/IV/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI. Hasil penyelidikan mengarah pada dua gudang penyimpanan bahan berbahaya, masing-masing berlokasi di Margomulyo, Surabaya dan Gempol, Pasuruan.
“Dari kedua lokasi tersebut, penyidik menyita total 6.101 drum bahan berbahaya sodium sianida dari berbagai merek, termasuk dari China dan Korea. Barang bukti ini telah diuji di Labfor Polda Jatim,” ungkap Dir Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, kamis (8/6).
Steven menggunakan modus cerdik—mengimpor sianida dengan dokumen milik perusahaan lain yang sudah tidak aktif. Bahan kimia mematikan itu kemudian dijual secara ilegal kepada penambang emas ilegal di berbagai wilayah, tanpa sepengetahuan otoritas dan tanpa izin edar resmi.
“Selama satu tahun, tersangka telah mengimpor sekitar 494,4 ton atau setara dengan 9.888 drum sianida dan menjual sedikitnya 3.787 drum dengan omzet mencapai Rp22,7 miliar,” tambahnya.
Tak hanya itu, izin Importir Produsen Bahan Berbahaya (IPB2) dan Persetujuan Impor Bahan Berbahaya (PIB2) yang seharusnya digunakan untuk kepentingan resmi industri, justru disalahgunakan oleh Steven untuk kepentingan pribadinya.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam mengawasi peredaran bahan kimia berisiko tinggi.
“Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran bahan kimia berbahaya. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya indikasi perdagangan ilegal bahan berbahaya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Steven dijerat dengan Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar siap menantinya. (*)