Tipu Pengusaha Rokok Ratusan Juta, Perkara Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Pasuruan

oleh -554 Dilihat
Tersangka sebelum dibawa ke rutan. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Satreskrim Polres Pasuruan melimpahkan perkara Darmadi Djuanda tahap II atau P21 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. Warga Jagalan Kota Surabaya itu sebelumnya ditangkap karena diduga kuat melakukan penipuan dan penggelapan produk rokok milik CV Cesa Jaya Tobacco.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan Oktaviandi Samsurizal membenarkan bahwa hari ini telah menerima pelimpahan perkara dari Polres Pasuruan atas perkara penipuan. ”Hari ini pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polres Pasuruan ke Kejari atas nama tersangka Darmadi Tjundawan,” kata Oktaviandi, Rabu (31/7).

Oktaviandi menyampaikan, setelah ini pihaknya akan melakukan tahap selanjutnya untuk segera mendaftarkan perkaranya ke pengadilan agar segera disidangkan. Darmadi Tjundawan ditangkap setelah diduga kuat melakukan penipuan dan penggelapan produk rokok milik CV Cesa Jaya Tobacco dengan nilai Rp 700 juta lebih. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.