KabarBaik.co – Satreskrim Polres Pasuruan melimpahkan perkara Darmadi Djuanda tahap II atau P21 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. Warga Jagalan Kota Surabaya itu sebelumnya ditangkap karena diduga kuat melakukan penipuan dan penggelapan produk rokok milik CV Cesa Jaya Tobacco.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan Oktaviandi Samsurizal membenarkan bahwa hari ini telah menerima pelimpahan perkara dari Polres Pasuruan atas perkara penipuan. ”Hari ini pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polres Pasuruan ke Kejari atas nama tersangka Darmadi Tjundawan,” kata Oktaviandi, Rabu (31/7).
Oktaviandi menyampaikan, setelah ini pihaknya akan melakukan tahap selanjutnya untuk segera mendaftarkan perkaranya ke pengadilan agar segera disidangkan. Darmadi Tjundawan ditangkap setelah diduga kuat melakukan penipuan dan penggelapan produk rokok milik CV Cesa Jaya Tobacco dengan nilai Rp 700 juta lebih. (*)







