KabarBaik.co, Jombang – Perhutani KPH Jombang menyerahkan sembilan sepeda motor ke Polsek Mojoagung setelah ditemukan di kawasan hutan petak 38 K dan 38 D BKPH Jabung, Desa Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Motor-motor itu diduga milik pelaku perusakan kawasan hutan lindung yang kabur saat patroli dilakukan petugas.
Enny Handhayany, ADM Perhutani KPH Jombang menjelaskan, penemuan tersebut bermula dari patroli rutin jajaran Perhutani mulai dari Asper, mantri hingga mandor di kawasan hutan tersebut.
“Awalnya ditemukan adanya perusakan kawasan lindung dan sepeda motor sebanyak 9 unit. Pohon-pohon yang dirusak juga masih ada di lapangan,” ujarnya saat diwawancarai KabarBaik.co, Kamis (28/5).
Menurutnya, modus perusakan kawasan hutan seperti ini sebelumnya juga pernah terjadi di wilayah BKPH Jabung namun di petak berbeda.
“Kalau kami asumsikan, kayunya masih belum dibawa ke mana-mana. Intinya mereka diduga haus lahan,” ungkapnya.
Ia menduga pelaku sengaja memanfaatkan status kawasan KHDPK (Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus) untuk menguasai lahan secara ilegal.
“Karena kawasan itu masuk KHDPK, pelaku berasumsi Perhutani sudah tidak punya hak kelola sehingga dimanfaatkan untuk masuk secara ilegal,” katanya.
Ia menegaskan, sebenarnya masyarakat tetap bisa mengajukan pengelolaan secara resmi sesuai prosedur. Namun, kondisi status kawasan yang dianggap ‘status quo’ justru dimanfaatkan oknum tertentu.
Saat patroli berlangsung, petugas sempat mendapati sejumlah orang di lokasi. Namun para pelaku melarikan diri karena medan kawasan yang terjal sehingga sulit dilakukan pengejaran.
“Saat dikonfirmasi ke Asper, memang ada orang di lokasi. Tapi mereka lari. Medannya sangat terjal sehingga petugas kesulitan menangkap,” ucapnya.
Dari lokasi, petugas menemukan sejumlah kayu hasil tebangan serta sembilan sepeda motor yang kemudian diamankan dan diserahkan ke Polsek Mojoagung sebagai barang bukti.
Jenis pohon yang ditebang antara lain sengon, jati hingga kayu campuran. Kawasan tersebut diketahui merupakan kawasan perlindungan setempat atau kawasan lindung sempadan sungai.
“Perhutani sendiri tidak bisa memproduksi di kawasan itu. Fungsinya hanya untuk perlindungan sempadan sungai,” tuturnya.
Ia menjelaskan, meski kawasan itu telah masuk KHDPK, fungsi lindung tetap harus dijaga. Selama belum ada pemohon resmi maupun surat keputusan pengelolaan, pengamanan kawasan masih menjadi tanggung jawab Perhutani.
“Meski sudah masuk KHDPK, tetap harus dilindungi. Selama belum ada pemohon dan SK, pengamanan masih tanggung jawab Perhutani,” katanya.
Namun demikian, Perhutani mengaku tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengelola atau memanfaatkan kawasan tersebut secara ekonomi maupun bekerja sama dengan pihak lain.
“Kalau menanam pohon untuk perlindungan boleh, tapi tidak bisa dimanfaatkan atau kerja sama dengan pihak lain,” imbuhnya.
Di Jombang sendiri, kata dia, baru ada satu kelompok yang telah mendapatkan SK pengelolaan kawasan hutan KHDPK yakni KTH Agro Mandiri. Kelompok itu kini berada dalam pembinaan Cabang Dinas Kehutanan (CDK).
Terkait kasus dugaan perusakan kawasan hutan tersebut, Perhutani telah membuat laporan resmi dan menyerahkan barang bukti motor ke aparat penegak hukum.
“Sementara kayu tetap di lokasi karena berasal dari kawasan hutan lindung dan tidak boleh dialihkan,” pungkasnya.






