KabarBaik.co – Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD mendapatkan penolakan keras dari Ketua DPC PDIP Kabupaten Pasuruan, Arifin. Dia menilai pemilihan kepala daerah oleh wakil rakyat merusak demokrasi yang sudah terbangun.
Arifin menegaskan, PDIP berpatokan pada UUD 1945 bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Pasal 19 ayat 4 menyebut pelaksanaan pilkada bersifat secara langsung, bebas, dan rahasia. Cara ini merupakan salah satu wujud nyata dari prinsip demokrasi yang diperjuangkan sejak reformasi.
“PDIP menolak adanya pemilihan oleh DPRD karena pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat sudah berjalan sejak reformasi,” kata Arifin, Kamis (8/1).
Arifin menyampaikan, pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat adalah instrumen penting untuk memastikan legitimasi kepemimpinan daerah. Sekaligus memperkuat akuntabilitas, serta menjaga hubungan langsung antara pemimpin dan rakyat yang dipimpinnya.
“Pilihan langsung oleh rakyat ini akan menunjukkan hubungan baik antara rakyatnya dengan kepala daerah nantinya, serta memperkuat akuntabilitas seorang pemimpin,” beber Arifin.
Menurut Arifin, PDIP berpandangan bahwa pengembalian mekanisme pilkada melalui DPRD berpotensi menjauhkan rakyat dari proses pengambilan keputusan politik. Serta membuka ruang transaksional yang bertentangan dengan semangat demokrasi, transparansi, dan reformasi politik.
“Sangat rawan nantinya apabila tetap dilaksanakan, rakyat semakin jauh dengan kepala daerah serta ruang transaksional semakin tinggi, serta semangat demokrasi hilang,” tutur Arifin.
Sebagai partai yang lahir dari rahim perjuangan rakyat, lanjut Arifin, PDIP konsisten menolak setiap upaya pelemahan hak politik rakyat. Selalu berkomitmen menjaga demokrasi yang berkeadilan, bermartabat, serta berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. (*)







