Tragedi Gili Trawangan, Dua Pecatan Polisi Jadi Tersangka Kematian Anggota Propam Polda NTB

oleh -1163 Dilihat
IMG 20250626 WA0028 e1760008643726
Kompol I Made Yogi Purusa Utama (IMY) yang ditetapkan sebagai salah seorang tersangka. kematian Brigadir Nurhadi.

KabarBaik.co – Dua mantan anggota kepolisian, Kompol I Made Yogi Purusa Utama (IMY) dan Ipda Haris Chandra (HC) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, seorang personel Bidpropam Polda NTB.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah adanya dugaan penganiayaan dan kealpaan yang menyebabkan kematian korban.

Dirreskrimum Polda NTB, Kombespol Syarif Hidayat membenarkan penetapan status tersangka ini pada Rabu (18/6).

“Ya, telah ditetapkan tersangka,” ujarnya.

Berdasarkan hasil ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah Brigadir Muhammad Nurhadi, tim penyidik menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

“Ada tanda-tanda kekerasan,” tegas Syarif, meskipun ia belum merinci lebih lanjut mengenai jenis kekerasan atau peran spesifik kedua tersangka.

Penyidik saat ini masih terus melakukan investigasi kriminal ilmiah (scientific crime investigation) untuk mengungkap seluruh fakta di balik kematian Nurhadi.

“Kita lihat saja nanti hasilnya,” imbuh Syarif singkat.

Untuk diketahui, kematian Brigadir Muhammad Nurhadi terjadi pada 16 April 2025 di Gili Trawangan, Lombok Utara.

Ia ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tenggelam di dasar kolam vila tempatnya menginap bersama Kompol IMY yang merupakan mantan Kasatnarkoba Polresta Mataram sekaligus mantan Kasatreskrim Polresta Mataram dan Ipda HC. Meski sempat diperiksa tim medis, nyawa korban tidak tertolong.

Awalnya, pihak keluarga menolak autopsi dan menganggap kematian korban sebagai musibah. Namun, karena adanya dugaan kejanggalan, Polda NTB akhirnya melakukan ekshumasi pada Kamis (1/5) untuk mencari tahu penyebab pasti kematian Nurhadi.

Sebelumnya, Kompol IMY yang juga mantan Kanit Pidum Polres Gresik dan Ipda HC telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus ini.

Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada 27 Mei lalu, keduanya dinyatakan melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian dan Peraturan Pemerintah terkait Kode Etik Profesi Polri dan Pemberhentian Anggota Polri.

Meski begitu, hingga kini proses hukum masih berlangsung lantaran kedua tersangka mengambil langkah banding.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.