Tragedi Jelang Idul Fitri: Penangkapan Dramatis WNA Pembunuh Cucu Kesayangan Mpok Nori

oleh -111 Dilihat
DWINTHA MPOK NORY

KabarBaik.co, Jakarta – Kurang dari 24 jam setelah pembunuhan sadis yang mengguncang Jakarta Timur, tim Resmob Polda Metro Jaya berhasil membekuk pelaku.  Yakni, Rashad Fouad Tareq Jamee alias Fuad, 49, WNA Irak yang mantan suami siri korban Dewhinta Anggary, 37. Tersangka ditangkap secara dramatis di dalam bus antarkota yang melaju di ruas Tol Tangerang–Merak, Minggu (22/3) kemarin.

Dalam video yang beredar, suasana di dalam bus yang biasanya tenang terasa berubah penuh ketegangan. Para penumpang duduk santai, beberapa tertidur, yang lain sibuk dengan ponsel, tiba-tiba tim polisi naik ke bus di salah satu titik pemberhentian atau pengawalan di tol. Mereka bergerak cepat tapi terkendali, langsung menuju baris tempat Fuad duduk.

Awalnya, Fuad tampak berupaya menutupi wajah dan kepalanya dengan selimut merah. Namun, petugas mendekat,  “Kamu Fuad?” Tak ada waktu untuk berpura-pura atau melarikan diri, ruang sempit di dalam bus membuatnya seperti terjebak. Dengan cepat, petugas mengonfirmasi identitasnya, lalu memerintahkan: “Turun!”

Penumpang di sekitar terlihat kaget. Beberapa di antaranya memandang penuh selidik, suasana pun terasa mencekam seperti adegan film thriller.”Mohon maaf Bapak dan Ibu, kami menangkap tersangka pembunuhan,’ sahut petugas lain. Fuad lantas ditarik berdiri, tangannya langsung diborgol. Wajahnya tampak pucat pasi tanpa perlawanan berarti.

Pelarian Fuad memang penuh upaya menghilangkan jejak. Setelah melakukan pembunuhan pada Sabtu (21/3) dini hari, jelang salat Subuh dan Idul Fitri, dengan TKP di kontrakan korban Gang Daman I, Bambu Apus, Cipayung. Fuad sempat terlihat mondar-mandir di sekitar lokasi.

Polisi mendeteksi pergerakannya ke arah Puncak, Bogor, sebelum akhirnya berbelok ke barat menuju Banten. Dugaan kuat Fuad berencana kabur ke arah Pulau Sumatra, untuk menghindari jerat hukum.

Saat ditemukan, korban dengan luka sayat tajam di leher dan tubuh korban. Motifnya diduga cemburu dan sakit hati yang membara. Fuad tak rela Dewhinta—yang baru berpisah dengannya sekitar satu bulan—menjalin hubungan baru dan menolak ajakan rujuk. Api emosi itu memuncak hingga ia nekat merencanakan dan melaksanakan pembunuhan berencana.

Kini, Fuad ditahan di Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Kasus tersebut menjadi pengingat pahit betapa hubungan asmara yang tak sehat bisa berujung tragedi berdarah, terutama bagi keluarga korban yang masih diliputi duka mendalam di momen Lebaran. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Supardi Hardy


No More Posts Available.

No more pages to load.