Transaksi Sabu di Depan Citraland Kedamean Gresik, 2 Warga Pasuruan Dikeler Polisi

oleh -452 Dilihat
Retono dan Sumaji. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Jajaran Unit Reskrim Polsek Driyorejo Polres Gresik meringkus dua orang asal Kabupaten Pasuruan saat transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Kedua tersangka bernama Retono, 41, dan Sumaji, 26. Keduanya berasal dari daerah yang sama yakni Desa Galih, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Kapolsek Driyorejo AKP Musihram mengatakan, kedua tersangka diamankan saat transaksi sabu-sabu di depan Perum Citraland Kedamean, Kecamatan Kedamean, Gresik.

Baca juga:  Dua Warga Pandaan Pengedar Sabu Dibekuk Polres Pasuruan, Barang Bukti 7,65 Gram Diamankan

“Bermula dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di lokasi, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Retono dan Sumaji,” tandas Musihram, Minggu (6/10).

Keduanya pun tidak bisa berkutik. Hal ini setelah polisi menemukan barang bukti dua buah plastik klip berisi sabu-sabu seberat Rp 0,80 gram.

Serbuk setan itu rencananya akan dipakai bersama dan dijual kembali. Dua warga Galih Pasuruan akhirnya dikeler ke Mapolsek Driyorejo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga:  Orang Tua Kerja, Bocah 13 Tahun di Gresik Dicabuli Paman saat Dititipkan

“Kedu tersangka dari Pasuruan dan sama-sama di Gresik. Jadi sering transaksi sabu-sabu itu. Keduanya dikenai Pasal 112 dan/atau Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

Retono dan Sumaji kerap melakukan transaksi barang haram itu di tempat keramaian. Tujuannya untuk mengelabuhi petugas dan tidak mencurigakan. Namun, akal bulus keduanya berakhir di tangan Polsek Driyorejo. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.