KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat koordinasi terkait kepatuhan jam operasional angkutan barang, Senin (9/9).
Rapat yang dihadiri Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Ketua DPRD M. Syahrul Munir, Kapolres AKBP Rovan Richard Mahenu, Dandim 0817 Letkol Inf Fadly Subur Karamaha, Kajari Yanuar Utomo itu juga melibatkan perusahaan transportasi, galian C, dan batu bara di wilayah Gresik.
Dalam rapat, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, menyoroti masih maraknya pelanggaran jam operasional truk. “Sejak saya masuk Gresik Januari lalu, pengaduan terbanyak dari masyarakat adalah soal pelanggaran jam operasional angkutan barang. Bahkan muncul narasi bahwa kami tidak sayang kepada masyarakat,” ujarnya.
Aturan pembatasan jam operasional, menurut Kapolres, dibuat dengan pertimbangan mengurangi kemacetan dan meminimalisir risiko kecelakaan dan menjaga kondisi infrastruktur. Namun, kesadaran pengemudi dinilai masih rendah.
Terlihat dalam forum tersebut, saat Kapolres Gresik meminta perwakilan perusahaan yang hadir angkat tangan bagi perusahaan yang tidak pernah ditilang, tak satu pun yang mengangkat tangan. Artinya semua pernah melanggar. “Artinya kami sudah melakukan penindakan tapi kesadaran pengemudi kurang,” ucapnya.
Data kepolisian mencatat, pada Juli–Agustus lalu, terdapat 166 pelanggar yang ditilang, di luar teguran lisan. Kapolres meminta perusahaan melakukan sosialisasi internal agar para sopir mematuhi aturan.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan perlunya kepedulian dari perusahaan logistik, angkutan barang, hingga tambang. “Kita harus punya empati, ada hak pengguna jalan lain yang juga perlu dijaga. Termasuk soal wilayah kota yang dilarang dilalui serta aturan teknis seperti pemasangan terpal dan lainnya,” ujarnya.
Rapat kemudian ditutup dengan pembacaan dan penandatanganan deklarasi bersama kepatuhan jam operasional oleh seluruh unsur forkopimda dan perusahaan. Deklarasi ini mengikat para pelaku usaha untuk menaati aturan jam larangan operasional yang berlaku dua kali sehari: pukul 05.00–08.00 WIB dan 15.00–18.00 WIB.(*)