KabarBaik.co, Gresik – Unggahan soal dugaan pencemaran lingkungan bau limbah pabrik pengolahan ikan bandeng frozen di Desa Mriyunan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, viral di media sosial dan memicu perbincangan warga.
Dalam gambar yang beredar, tampak air berwarna kuning kecokelatan mengalir di saluran air dekat pabrik. Disebut juga terkait tudingan bau limbah yang menyengat.
Manajemen PT Mekar Berseri Sempurna (MBS) selaku pemilik pabrik, telah mendatangi Polres Gresik untuk memberikan klarifikasi resmi.
Isu tersebut mencuat setelah sebuah postingan di Grup Facebook Zona Utara pada Minggu (8/2) menyebut adanya bau tak sedap yang diduga berasal dari limbah pabrik di kawasan perusahaan.
CEO PT MBS Achmad Najich, membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan informasi yang beredar tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Pada Sabtu (7/2) sudah dilakukan mediasi di Balai Desa Mriyunan bersama warga dan pihak terkait. Dalam pertemuan itu tidak ditemukan limbah seperti yang dituduhkan,” kata Najich.
Sebagai tindak lanjut atas ramainya isu tersebut, manajemen PT MBS pada Rabu (10/2) mendatangi Unit Tipiter Satreskrim Polres Gresik.
Langkah itu disebut sebagai bentuk itikad baik perusahaan untuk memberikan penjelasan terbuka sekaligus menunjukkan kelengkapan dokumen perizinan.
“Kami ingin semuanya jelas dan terbuka. Kehadiran kami ke Polres Gresik adalah bagian dari komitmen untuk mendukung proses klarifikasi secara resmi,” ujarnya.
Terkait dugaan limbah yang mengalir ke saluran air, Najich menjelaskan cairan tersebut bukan berasal dari limbah produksi, melainkan sisa pencucian tempat presto ikan.
“Kegiatan pencucian tersebut saat ini sudah dihentikan. Kami juga telah melakukan perbaikan teknis agar tidak ada lagi aliran ke saluran air,” terangnya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam beberapa waktu terakhir tidak ada aktivitas produksi atau pengolahan ikan di lokasi tersebut. Fasilitas yang ada hanya difungsikan sebagai cold storage atau tempat penyimpanan sebelum pengiriman.
PT MBS, lanjut dia, juga membuka ruang bagi perwakilan warga, RT/RW, maupun pemerintah desa untuk melakukan pengecekan langsung guna memastikan tidak ada pencemaran.
“Kami terbuka. Silakan dicek bersama agar semua jelas dan tidak ada kesalahpahaman,” imbuhnya.
Terkait unggahan yang dinilai merugikan perusahaan, Najich mengaku tengah berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk mempertimbangkan langkah hukum sesuai Undang-Undang ITE.(*)







