KabarBaik.co – Puluhan tukang sampah Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo, mendatangi Kantor Desa Kemiri, Senin (7/7). Mereka datang dengan membawa sekitar 10 gerobak penuh sampah dan membentangkan spanduk tuntutan di halaman balai desa. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap macetnya alur pembuangan sampah ke TPS3R Margorukun.
Pemicunya adalah terhentinya pengiriman sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jabon. Hal ini terjadi karena adanya tunggakan pembayaran ke pengelola TPA yang nilainya mencapai Rp 240 juta. Kondisi ini membuat para penggerobak tidak bisa membuang sampah meskipun rutin menyetor iuran.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kemiri, Imam Safi’i, mengatakan bahwa konflik ini sudah terjadi sejak awal tahun. Ia menegaskan bahwa para penggerobak telah berulang kali meminta kejelasan mengenai kondisi keuangan, namun tidak mendapatkan jawaban.
“Sejak Januari, para penggerobak sudah meminta transparansi. Mereka rutin membayar iuran, tapi laporan keuangan tidak pernah diumumkan ke publik. Terakhir, tiba-tiba muncul tunggakan Rp 240 juta ke TPA Jabon,” ujarnya.
Imam menyebut, data BPD menunjukkan bahwa iuran bulanan yang dikumpulkan dari penggerobak mencapai Rp 50–54 juta. Namun, dana yang tercatat masuk ke TPA Jabon hanya sekitar Rp 25–28 juta. “Selisihnya sangat besar dan tidak jelas ke mana dana itu mengalir,” tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya rangkap jabatan dalam kepengurusan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Ketua KSM diketahui juga menjabat sebagai Kepala Dusun. Menurut Imam, hal itu melanggar aturan.
“Secara aturan, rangkap jabatan ini tidak dibenarkan. SK kepengurusan KSM juga tidak pernah kami terima, padahal sudah kami minta sejak pembahasan APBDes akhir tahun lalu,” jelasnya.
Kemarahan warga juga ditunjukkan dalam aksi tersebut. Salah satunya Heri, warga setempat, menyayangkan sikap Ketua KSM yang dinilai tidak terbuka.
“Mas Andik itu Ketua KSM, tapi tidak pernah bertemu warga atau memberi penjelasan. Kami malah tahu soal utang ratusan juta dari media. Ini memalukan,” katanya.
Hal serupa disampaikan Hamdani, penggerobak yang ikut dalam aksi. Ia mengaku rutin membayar iuran, namun tetap tidak diperbolehkan membuang sampah.
“Kami selalu setor paling lambat tanggal 10 tiap bulan. Tapi katanya kami dianggap tidak menyetor ke DLHK. Sekarang kami dilarang buang sampah. Kalau memang tidak diperbolehkan, kami minta keputusan resmi dari Pak Lurah. Ini hak kami,” tegasnya.
Massa mendesak agar pengurus TPS3R Margorukun segera diganti. Mereka juga menuntut adanya reformasi total terhadap sistem pengelolaan keuangan serta legalitas kelembagaan KSM agar dikelola secara transparan dan akuntabel. (*)