Tusuk Pegawai Konter Handphone di Dusun Wates, Warga Kalteng Diamankan Polres Nganjuk

oleh -278 Dilihat
Pelaku Penusukan saat diinterogasi petugas Polres Nganjuk

NGANJUK – Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Baron, AKP Sutiyo, S.H., mengatakan telah berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial PJ (80) asal Kabupaten Kota Waringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah yang duduga sebagai pelaku penganiayaan seorang karyawan konter HP.

Korban penusukan tersebut adalah Ilham (22) warga Desa Sawahan, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk yang merupakan salah satu karyawan konter HP Dino Cell Dusun Wates, Desa / Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.

Baca juga:  Open Turnamen Bola Voli Kapolres Nganjuk Cup Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-78

Menurut AKP Sutiyo, penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa 31 Oktober 2023 sekira pukul 09.50 WIB, saat itu pelaku berniat membeli pulsa senilai 40 ribu, setelah pulsa diisi korban, ternyata pelaku tidak bisa membayar dan berniat menghubungi keluarganya untuk menyelesaikan pembayaran.

Setelah ditunggu beberapa lama keluarga pelaku tak kunjung datang, karena korban terus menanyakan pembayaran pulsa tersebut, Akibatnya, pelaku marah dan tiba-tiba menganiaya korban menggunakan pisau yang disembunyikan di pinggangnya.

Baca juga:  Inilah Pesan Kapolres Nganjuk Kepada Santri Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa

“Dari kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk akibat benda tajam di ketiak kiri kurang lebih 1×2 cm. Saat ini korban dalam keadaan sadar dan diperbolehkan pulang setelah mendapat perawatan oleh tim medis,” sambung AKP Sutiyo.

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) petugas berhasil mengamankan sebilah pisau ukuran 30 centimeter yang selanjutnya dibawa ke Polsek Baron untuk dijadikan barang bukti atas kasus penganiayaan tersebut.

Baca juga:  Hari Pohon Sedunia, Kapolres Nganjuk Pimpin Penanaman 1.000 Bibit Pohon

Atas tindakannya tersebut pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, penganiayaan dengan senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 Tahun Penjara.(acha/kb05)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.