KabarBaik.co – Perbedaan pandangan terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) terjadi di Dewan Pengupahan Kabupaten Mojokerto yang terdiri dari pemerintah, akademisi, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja. Setiap pihak bersikukuh pada argumentasi masing-masing, didukung oleh data, dasar hukum, dan konsep yang diajukan.
Berdasarkan berita acara rapat, usulan UMK Kabupaten Mojokerto 2025, Asosiasi Pengusaha dan Akademisi mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 yang merevisi PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kelompok ini mengusulkan UMK 2025 sebesar Rp 4.648.604,82. Angka ini mengalami kenaikan 0,5 persen atau Rp 23.817,65 dibandingkan UMK tahun sebelumnya.
Di sisi lain, serikat pekerja dan pemerintah dengan menggunakan formulasi dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum. Kelompok ini mengusulkan UMK 2025 sebesar Rp4.925.398,34, atau naik 6,5 persen dari tahun lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto, Mohammad Taufiqurrohman mengungkapkan, hasil forum dewan pengupahan menyepakati usulan UMK sama dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yakni sebesar 6,5 persen.
“Hasil forum bersama dewan pengupahan, tentang usulan besaran UMK 2025 Kabupaten Mojokerto diputuskan ada kenaikan dari tahun 2024,” jelasnya, Jumat (13/12).
Ia mengatakan dewan pengupahan, pemerintah dan serikat pekerja satu suara menyepakati adanya kenaikan UMK tersebut. Menyusul formulasi penghitungan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimun 2025.
“Dewan pengupahan mengusulkan besaran UMK tahun 2025 naik 6,5 persen. Untuk kenaikan sebesar Rp 300.611,17, sehingga menjadi Rp 4.925.398,34,” ungkap Taufiqurrohman.
Sementara itu, dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), mereka meminta kenaikan UMK sebesar 0,5 persen. Mereka menggunakan formulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, lantaran sampai sekarang belum dicabut.
“Dari unsur pengusaha mengusulkan kenaikan 0,5 persen atau sebesar Rp 23.817,65. Sehingga menjadi Rp 4.648.604,82,” ujar Taufiqurrohman.
Pemkab Mojokerto menampung aspirasi dari unsur pengusaha, sehingga kemungkinan akan ada dua usulan UMK Kabupaten Mojokerto 2025. Besaran kenaikan UMK akan diusulkan ke Gubernur Jawa Timur.
Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Mojokerto, Ardian Safendra, menilai perbedaan usulan adalah hal wajar karena setiap pihak memiliki orientasi dan formulasi berbeda. Ia mengusulkan agar arahan khusus Presiden Prabowo yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan dijadikan acuan utama.
Menurut Ardian, kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen merupakan bagian dari program Asta Cita pemerintahan Prabowo, yang bertujuan meningkatkan daya beli pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Kebijakan pengupahan ini juga mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, yang dilandasi oleh putusan Mahkamah Konstitusi terkait perubahan UU Cipta Kerja dan keterbatasan waktu penetapan upah minimum.
“Kebijakan khusus ini harus dipahami sebagai langkah strategis untuk menetapkan UMK dan UMSK tahun 2025. Pemerintah juga berencana menyusun aturan pengupahan yang lebih komprehensif dan partisipatif di tahun depan,” tegas Ardian, Jumat (13/12). (*)