KabarBaik.co – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jatim 2026 telah ditetapkan. Daerah mana yang mempunyai UMK tertinggi dan daerah mana yang UMK nya terendah?
UMK Jatim 2026 telah ditetapkan pada Rabu (24/12). Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026. Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2026.
Surabaya menjadi daerah yang mempunyai UMK tertinggi di Jatim dengan nominal Rp 5.288.796 (naik Rp 256.161 / 5,09 persen). Sementara Situbondo menjadi daerah dengan UMK terendah dengan nominal Rp 2.483.962 (naik Rp 148.753 / 6,37 persen).
Lima daerah ring I atau daerah yang menjadi pusat industri, perdagangan, serta jasa mempunyai angka UMK di nominal lebih dari Rp 5 juta. 5 Daerah ring I tersebut adalah,
1. Kota Surabaya:
Rp 5.288.796 (naik Rp 256.161 / 5,09 persen)
2. Kabupaten Gresik:
Rp 5.195.401 (naik Rp 251.638 / 5,09 persen)
3 Kabupaten Sidoarjo:
Rp 5.191.541 (naik Rp 251.451 / 5,09 persen)
4. Kabupaten Pasuruan:
Rp 5.187.681 (naik Rp 251.264 / 5,09 persen)
5. Kabupaten Mojokerto:
Rp 5.176.101 (naik Rp 250.703 / 5,09 persen)
Tidak ada daerah di Jatim dengan UMK di angka Rp 4 juta. Sementara UMK lebih dari Rp 3 juta ada 11 daerah. Dan untuk UMK dengan nominal lebih dari Rp 2 juta ada 22 daerah.
Penetapan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha. (*)







