KabarBaik.co – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang resmi naik pada tahun 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025, UMK Jombang ditetapkan sebesar Rp 3.320.770.
Angka tersebut naik Rp 183.766 dibanding UMK 2025, atau setara kenaikan sekitar 5,86 persen. Kebijakan ini mulai berlaku efektif 1 Januari 2026, khususnya bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, mengatakan penetapan UMK dilakukan melalui proses perhitungan dan pertimbangan yang matang. Pemerintah daerah, kata dia, berupaya menyeimbangkan kepentingan pekerja dan dunia usaha.
“Kami ingin pekerja memperoleh penghasilan yang layak, namun di sisi lain keberlangsungan usaha di Jombang juga tetap terjaga,” ujar Isawan dalam keterangannya, Kamis (25/12).
Menurut Isawan, kenaikan UMK diharapkan mampu membantu masyarakat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus meningkatkan daya beli. Ia juga menilai penyesuaian upah ini dapat menjadi motivasi bagi pekerja untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas.
“Harapannya, kebijakan ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan pekerja, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” jelasnya.
Isawan menambahkan proses penetapan UMK 2026 di Jombang berjalan relatif kondusif. Hal itu tak lepas dari peran berbagai pihak, mulai dari Apindo, Kadin Jombang, hingga serikat pekerja dan buruh yang menyampaikan aspirasi secara dialogis.
Apresiasi juga diberikan kepada Kodim 0814, Polres Jombang, serta insan media yang turut menjaga stabilitas dan mendukung penyampaian informasi kepada publik selama proses berlangsung.
Pasca penetapan ini, Dinas Tenaga Kerja Jombang akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan agar UMK 2026 dapat diterapkan sesuai ketentuan.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha dan pemangku kepentingan untuk terus memperkuat kolaborasi demi mendorong investasi dan membuka lebih banyak lapangan kerja di Jombang,” pungkas Isawan.
Sebagai informasi, UMK Jombang berada di posisi ke-10 tertinggi dari total 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Kota Surabaya masih menjadi daerah dengan UMK tertinggi, yakni Rp 5.288.796, sementara UMK terendah tercatat di Kabupaten Situbondo sebesar Rp 2.483.962. (*)







