KabarBaik.co – Satreskrim Polres Kediri Kota mengungkap delapan kasus tindak pidana selama bulan Juli 2024. Total ada 13 tersangka yang diamankan dan saat ini tengah menjalani masa tahanan.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota Iptu M. Fathur Rozikin, merinci dapan kasus tindak pidana yang berhasil diungkap itu terdiri dari penggelapan dalam jabatan, pencurian, pengeroyokan serta curanmor.
Dari belasan orang yang diamankan tersebut masing-masing dalam kasus yang berbeda. Yakni tersangka penggelapan dalam jabatan ada dua orang yakni berinisial DMN dan IGS.
Tersangka pencurian HP dengan TKP di Desa Kedak, Kecamatan Semen diamankan dua krang AFA dan AAF. Kemudian pencurian HP di Desa Sidomulyo, Kecamatan Semen diamankan satu tersangka inisial LK.
“Sedangkan tersangka yang dikenakan Undang-Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951 yakni RYS, untuk pencurian sepeda motor, dengan tersangka SEP, KRH dan AS dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat,” terang Iptu Fathur Rozikin, Senin (5/8).
“Untuk tersangka kasus pengroyokan Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengamankan tersangka RFHP, FAAU dan BPW,” tambahnya.
Kasatreskrim Fathur juga mengungkapkan telah mengamankan satu pelaku pencurian HP dengan TKP Kelurahan Semampir, Kota Kediri dengan tersangka YAW beserta penadahnya J.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota mengimbau kepada masyarakat agar tetap hati-hati dan selalu waspada terhadap aksi kejahatan.
“Apabila masyarakat melihat atau menjadi korban kejahatan, maka bisa melapor ke Polres Kediri Kota atau polsek jajaran terdekat. Nanti akan kami tindaklanjuti untuk mengungkap kasus dan menangkap pelakunya,” tegasnya. (*)