Update Kasus Pembunuhan Kacab BRI: Misteri Sosok S, Dua Prajurit Kopassus Lolos dari Jerat Pasal 340

oleh -696 Dilihat
DWI HARTONO BIMBEL
Dwi Hartono alias DH, tersangka sekaligus otak kasus penculikan berujung tewasnya Muhamad Ilham Pradipta. (foto Instgram)

KabarBaik.co – Sosok berinisial S kini menjadi misteri baru dalam kasus penculikan berujung maut Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Cempaka Putih, Muhamad Ilham Pradipta. Hingga kini belum jelas, apakah S seorang laki-laki atau perempuan.

Yang pasti, Polda Metro Jaya menduga kuat S menjadi salah satu kunci karena diduga sebagai pembocor akses data rekening dormant bernilai fantastis, yakni Rp 70 miliar. Data itu kemudian diberikan kepada sindikat yang dikendalikan Dwi Hartono (DH) dan Candy alias Ken.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra mengatakan, pihaknya masih memburu keberadaan sosok S tersebut. Informasi mengenai S didapatkan dari keterangan tersangka Candy alias Ken. “Masih kami dalami, masih kami cari,” ujar Wira di Jakarta, Selasa (23/9).

Informasi yang dihimpun redaksi menunjukkan kemungkinan besar S merupakan orang dalam perbankan, jika merujuk pada regulasi yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998, Pasal 40 menegaskan bahwa bank wajib merahasiakan data nasabah penyimpan dan simpanannya. Artinya, data pemilik rekening, termasuk rekening dormant atau tidak aktif, hanya dapat diketahui oleh pihak internal bank yang berwenang.

Selain itu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 6/POJK.03/2022 serta Surat Edaran OJK No. 36/SEOJK.03/2016 juga mengatur kewajiban bank untuk transparan kepada nasabah terkait status simpanan, namun tetap menjaga kerahasiaan dari pihak eksternal. Dengan demikian, akses ke rekening dormant pada dasarnya hanya terbatas pada pihak bank, OJK, Bank Indonesia, serta aparat penegak hukum yang memiliki izin resmi.

Dalam kasus penculikan dan pembunuhan Ilham Pradipta, S ditengarai menjadi pintu masuk bagi sindikat Dwi Hartono untuk mendapatkan informasi rahasia yang seharusnya tidak bisa diakses publik. Data tersebut kemudian dipakai komplotan Dwi Hartono untuk membidik Ilham, yang memiliki otoritas selaku pimpinan bank guna memberikan persetujuan pemindahan dana dari rekening dormant tersebut.

Keberadaan sosok S pun menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana data rekening dormant senilai Rp70 miliar bisa bocor ke tangan sindikat? Jika benar S adalah orang dalam, kasus ini membuka babak baru ancaman kejahatan perbankan dari sisi internal yang jelas melanggar asas kerahasiaan bank.

Sebagaimana diberitakan, kasus penculikan yang berujung pada tewasnya Ilham menyeret 17 orang sebagai tersangka. Dari jumlah itu, 15 orang berhasil dibekuk Polda Metro Jaya. Dua orang masih dicari. Selain S, seorang lainnya berinisial EG. Yang mengejutkan, kejahatan keji tersebut juga melibatkan dua prajurit Kopassus, pasukan elite TNI-AD, yakni Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH alias Feri Herianto.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah menyatakan, penyidikan terhadap dua prajurit itu masih berlangsung di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Ia menegaskan proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Kondisi kesehatan maupun psikologis keduanya dalam keadaan baik, karena seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum serta aturan yang berlaku di lingkungan TNI,” kata Freddy, Rabu (24/9).

Sebelumnya, Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto juga memastikan hanya dua prajurit yang terlibat dalam kasus ini. “Kalau untuk prajurit yang lain tidak ada yang terlibat. Sementara hanya dua orang itu yang terlibat,” ujar Yusri di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (23/9).

Dalam skema penculikan ini, Kopda FH bertindak sebagai perantara. Ia menjadi jembatan antara para aktor intelektual dengan tim eksekutor yang bertugas menculik korban. Keterlibatan FH bermula dari tawaran Serka N untuk menculik Ilham dengan janji imbalan Rp 100 juta dari Dwi Hartono.

Fakta bahwa dua prajurit Kopassus—pasukan elite yang dikenal tangguh dan sulit ditembus seleksi—terjerat kasus kriminal keji ini menimbulkan kegemparan di publik, terutama di media sosial. Reputasi baret merah yang selama ini dijaga ketat tercoreng, dan masa depan keduanya pun terancam hancur akibat ulah kriminal ini.

Meski demikian, dari pasal-pasal yang dikenakan, Serka N dan Kopda FH lolos dari jeratan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Artinya, mereka terhindar dari ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Keduanya dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan untuk mengambil keuntungan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, Pasal 333 KUHP ayat (1) mengatur pidana penjara maksimal 8 tahun bagi pelaku perampasan kemerdekaan, sedangkan ayat (3) memperberat ancaman hingga 15 tahun jika korban meninggal.

Tak berhenti di situ, pasal 351 KUHP juga diterapkan, yakni penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan sebagaimana tercantum di ayat (1). Bila penganiayaan mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur ayat (3), ancaman hukumannya meningkat hingga 7 tahun.

Serka N dan Kopda FH juga dijerat Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Pasal ini menegaskan, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, atau ikut serta melakukan perbuatan, bisa dijatuhi hukuman yang sama dengan pelaku utama.

Dengan pasal-pasal tersebut, keduanya menghadapi ancaman hukuman berat. Namun, ketiadaan pasal pembunuhan berencana membuat vonis maksimal mereka tidak sampai hukuman mati.

Kasus ini pun tidak hanya menyoroti kejahatan lintas aktor yang melibatkan sipil dan aparat, tetapi juga membuka tabir ancaman serius terhadap integritas data perbankan di Indonesia. Misteri sosok S sebagai pembocor data rekening dormant kini menjadi kunci untuk mengungkap seberapa dalam jaringan kejahatan ini merongrong sistem keuangan nasional. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: F. Noval
Editor: Supardi


No More Posts Available.

No more pages to load.