KabarBaik.co – Masih ingat dengan penggerebekan oknum ASN Pemkab Mojokerto berinisial RP yang kedapatan selingkuh dengan pria lain IM pada Juli lalu?. Setelah penggerebekan tersebut, RF tak lagi hidup bersama istrinya RP yang masih berstatus pegawai pemerintah.
RF kini memilih hidup terpisah dengan istrinya RP dan membawa serta kedua anaknya. Ia sekarang tinggal di rumah saudaranya yang diketahui beralamat di Prajurit Kulon. RF dan RP dikaruniai dua anak, kelas 4 SD dan usia 4 tahun.
Diketahui, RP dan IM sama-sama pegawai di Pemkab Mojokerto, digerebek RF dengan temannya beserta warga saat berdua di kamar sebuah rumah Perumahan Griya Dahayu, Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto, 2 Juli lalu. Kala itu, keduanya berada di dalam kamar rumah dalam kondisi sudah tidak memakai busana.
Kuasa hukum RF, Christian Yudha menegaskan bahwa meski berstatus suami istri secara hukum RF dan RP ini sudah memutuskan hidup terpisah karena RF sudah lakukan talak kepada RP.
’’Klien saya RF tinggal di rumah kakaknya di Prajurit Kulon,’’ katanya saat ditemui di rumahnya, Rabu (7/8).
Bersama kedua anaknya, RF meninggalkan rumahnya di Perumahan Puri Kokoh, Desa Tambakagung, Kecamatan Puri dan rumah itu kini dibiarkan kosong tak berpenghuni.
Sementara RP memilih pulang ke rumah orang tuanya di kawasan Magersari, Kota Mojokerto. ’’Hak anak tetap diberikan bersama. Biasanya saat RP libur kerja, anak-anaknya dibawa kerumah orang tuanya,’’ jelasnya.
Diketahui, RP hingga kini masih aktif berdinas sebagai ASN Mojokerto. Sidang etik kasus perselingkuhannya hingga kini belum dilaksanakan dan diputuskan sanksinya untuk RP. Sedangkan untuk IM yang statusnya pegawai honorer sudah dipecat oleh Pemkab Mojokerto.
’’Semoga dalam minggu ini Bupati Mojokerto segera berikan putusan sanksi kepada perkara perselingkuhan yang dilakukan RP,’’ harap Yudha.
Masih kata Yudha, langkah gugatan perceraian kliennya baru akan diajukan dalam waktu dekat. Kini ia sedang menyiapkan gugatan cerainya.
“Saya dan RF kemarin masih berfokus pada proses di Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto untuk melengkapi bukti-bukti, setelah ini akan tempuh jalur gugatan perceraian,” ulasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama menjelaskan RP yang saat digelandang dilaporkan suaminya waktu itu langsung menjalani visum di RSUD Prof dr Soekandar, Mojosari dan saat ini pihaknya telah mengantongi hasil visum tersebut.
“Yang berwenang menjelaskan soal ini adalah ahli yakni pihak dokter, yang jelas kalau dari visumnya menyatakan negatif tidak ada bekas cairan intim,” jelasnya.
Lanjut kata AKP Nova, RP dan IM belum sempat melakukan hubungan badan saat digerebek. Namun, mereka itu sudah melepas baju di dalam kamar di sebuah rumah Perumahan Griya Dahayu Sambiroto Sooko.
AKP Nova menambahkan perkara dugaan perzinaan RP dengan IM dinaikkan ke tahap penyidikan pada minggu lalu. Hingga saat ini, pihaknya belum menetapkan mereka sebagai tersangka.
“Kami perlu teliti untuk melihat perkara ini secara utuh,” katanya. (*)






