Usai Terima Surat PAW, Anggota DPRD Ini Gugat Gerindra ke PN Bojonegoro

oleh -491 Dilihat
IMG 20250102 WA0002 1

KabarBaik.co – M. Hafid Saputro, anggota DPRD Bojonegoro periode 2024/2029 yang dilantik pada 21 Agustus 2024 lalu telah menerima surat pergantian antar waktu (PAW) dari DPP Gerindra. Namun, Hafid menilai DPP Gerindra telah mengeluarkan keputusan sepihak, sehingga dia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro beberapa hari lalu.

Nur Syamsi, kuasa hukum Hafid mengatakan, gugatan yang dilayangkan ke PN Bojonegoro beberapa hari lalu mengenai keberatan kliennya karena diberhentikan dari keanggotaan partai oleh DPP Gerindra. Kliennya juga keberatan atas proses PAW yang diawali dari adanya pemberhentian Hafid sebagai kader partai. Sebab, alasan pemberhentian Hafid dari Gerindra menjadi alasan melakukan PAW.

Selain alasan tersebut, Nur Syamsi menyebut adanya alasan konstitusional yakni Undang-undang MD3 Nomor 17 Tahun 2014, pasal 405 ayat 2 huruf h. Pasal itu menjelaskan, dalam hal anggota partai politik yang diberhentikan dari partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, maka pemberhentiannya itu dianggap sah setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Koridor itulah yang saat ini beliau (Hafid) gunakan untuk memperjuangkan hak-haknya. Beliau berharap bisa aktif kembali sebagai anggota Partai Gerindra,” ujar Nur Syamsi, Kamis (2/1).

Sementara, Hafid mengaku selama ini tidak pernah dipanggil oleh Mahkamah Kehormatan Partai (MKP) Gerindra. Bahkan dia juga tidak pernah diperiksa atau diklarifikasi oleh MKP maupun dalam persidangan di PN Jakarta Selatan. Dia menilai bahwa PAW atas dirinya tidak berdasar, karena sebelumnya dia dianggap tidak patuh ke partai dengan tidak memasang foto Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 lalu.

Padahal, Hafid bisa membuktikan bahwa dirinya telah memasang foto Prabowo Subianto di banner yang dia sebar saat pilpres lalu. “Saya belum pernah dipanggil maupun diklarifikasi terkait aduan dugaan pelanggaran terhadap saya. Ini adalah bentuk penjegalan,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum DPC Partai Gerindra Bojonegoro, M. Ichwan dan kuasa hukum MKP DPP Gerindra, Zul Raihan mengaku telah mengikuti dan mendengarkan gugatan di persidangan. “Alasan pemecatannya yaitu tidak mengikuti arahan kaderisasi pada saat kampanye sosialisasi waktu pemilihan legislatif kemarin,” tegas Zul Raihan.

“Ini kesepakatan partai, biasanya sih seperti tidak memasang APK (alat peraga kampanye). Mungkin ada pelanggaran kecurangan dan lainnya,” sambung Moch. Ikhwan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.