Usai Viral Gegeran, Plt. Bupati Sidoarjo Minta Jemaah Pantekosta Beribadah di Rumah Masing-masing

Reporter: Yudha
Editor: Gagah Saputra
oleh -480 Dilihat
Suasana mediasi konflik tempat ibadah di Desa Mergosari Kecamatan Tarik

KabarBaik.co – Usai digemparkan dengan sejumlah kasus dugaan pelecehan pada anak di bawah umur, Sidoarjo kembali diterpa kabar kurang sedap. Isu intoleransi kebebasan beribadah begitu kencang bertiup di Desa Mergosari, Kecamatan Tarik. Kepala Desa (Kades) disebut melarang kegiatan sebuah rumah doa umat Kristiani.

Mendengar kabar ini, Plt. Bupati Sidoarjo, Subandi langsung merespon cepat. Hal ini dilakukan agar isu yang lumayan sensitif ini dapat segera teratasi. Mulai dari diketahuinya akar permasalahan hingga solusi terbaik agar tidak semakin melebar kemana-mana.

Ia pun secara pribadi langsung mendatangi Desa tersebut. Ia didampingi oleh Camat, Komandan Koramil 0816/11 Tarik serta sejumlah tokoh masyarakat, BPD, LPMD dan Gembala Sidang Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI). Kedatangannya untuk cross check permasalahan yang viral di media sosial tersebut.

Baca juga:  Buntut Ajak YouTuber Asal Korsel ke Hotel, ''Om Gundul'' Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

“Alhamdulillah sudah ada solusi, yang pertama yang diminta oleh masyarakat, satu ijinnya dilengkapi terlebih dahulu, sebagai pimpinan daerah saya bertanggung jawab untuk melengkapi ijin,” ucapnya saat ditemui di lokasi usai mediasi, Senin (1/7) malam.

Untuk itu ia mengimbau sembari menunggu izinnya selesai, bagi jemaat rumah doa GPdI di Tarik ini sementara waktu beribadah di rumah masing-masing. Bukan larangan untuk beribadah melainkan untuk kenyamanan bersama, baik pihak rumah doa maupun warga sekitar.

Baca juga:  Plt Bupati Sidoarjo Blusukan Bantu Warga yang Idap Penyakit Paru-paru

“Insyaallah, itu sudah menjadi solusi yang terbaik, mudah-mudahan di daerah Tarik siapapun orang yang beribadah, masyarakat Tarik welcome,” jelasnya.

Menurutnya video viral yang sudah menyebar ke media sosial itu hanya sebuah kesalahpahaman saja. Masih ada komunikasi yang terbentuk dengan baik sehingga ada pesan yang tidak sampai.

“Jadi, persoalan selesai, tinggal ijin nanti kami keluarkan paling lama satu bulan, setelah ijin selesai nanti rumah ibadah itu silahkan digunakan dengan baik,” lanjutnya.

“Ijin yang diperijinan akan kami bantu, nanti akan kami kawal, yang di desa saya sudah memerintahkan Pak Camat dan Daramil serta Pak Kades untuk membantu terutama tanda tangan lingkungan, saya yakin tidak ada masalah,” imbuhnya.

Baca juga:  Viral! Belasan Ekor Kambing Ditemukan Mati di Sungai Gumitir Jember

Menurut ketentuan, jelas Subandi, pendirian sebuah rumah ibadah perlu ada sosialisasi dan penerimaan dari lingkungan. Jika sudah mendapat izin dari lingkungan sekitar, pemerintah desa tidak boleh mempersulit.

“Semua harus dikomunikasikan dengan baik. Insya Allah kalau komunikasinya jalan, masalah apa pun bisa diselesaikan,” ungkap Subandi.

“Kami sebagai pimpinan daerah akan tetap membangun komunikasi. Setiap tempat ibadah yang dibangun itu diharapkan benar-benar bermanfaat bagi warga Sidoarjo,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.