Utang Besar, ASN Pemkab Gresik Tunggu Nasib THR dan Gaji ke-13

Editor: Andika DP
oleh -179 Dilihat
Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Hutang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dari pelaksanaan anggaran tahun 2023 belum tuntas. Kini muncul kondisi yang cukup dilematis terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Sebagaimana PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13, bonus apresiasi dari pemerintah kepada aparatur sipil negara (ASN) itu bersumber dari APBD. Padahal, beban fiskal APBD Gresik cukup tinggi mencapai Rp 327 miliar.

Dalam peraturan tersebut, pembayaran THR bisa diberikan 10 hari sebelum hari raya Idulfitri 1445 Hijriah. Sedangkan pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan pada Juni 2024 mendatang. “Pada tahun sebelumnya, THR dan gaji 13 bersumber dari APBN. Namun, untuk tahun ini dibebankan kepada APBD,” ujar Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan kepad wartawan, Rabu (20/3).

Baca juga:  Gempa Bawean Masih Menghantui, Pemudik Tetap Antusias Pulang Kampung

Hal itu kondisi APBD Kota Pudak cukup terbebani. Lantaran, besaran hutang pemerintah pada tahun anggaran 2023 cukup besar. Sekitar Rp 327 miliar. “Rencananya akan diangsur pada trimester pertama sebesar Rp 44 miliar. Sisanya pada APBD-P pertengahan tahun nanti,” terang Mujid.

Hutang ratusan miliar itu rinciannya Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DCKPKP) sebesar Rp 38 miliar, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Rp 142 miliar, Bantuan Keuangan (BK) Desa sebesar Rp 33 miliar, Bosda tahap dua Dinas Pendidikan sebesar Rp 32 miliar.

Baca juga:  Kebahagiaan Ramadan, Ratusan ASN Pemkab Gresik Naik Pangkat April 2024

“Belum termasuk tagihan OPD, bagi hasil pajak dan tagihan pengadaan barang lainnya,” ucap Mujid. Kondisi tersebut tentu cukup dilematis, jika dipaksakan akan berdampak pada keuangan dan progam daerah yang tidak stabil. Meskipun, ada kelonggaran mengenai proses pencairan THR maupun gaji ke-13.

Pun ada, penyesuaian besaran tunjangan yang diterima dengan memperhatikan kemampuan dan kapasitas fiskal. “Oleh karena itu, kami segera membahasnya bersama pihak terkait. Salah satunya menghitung terlebih dahulu total kebutuhan THR di Kabupaten Gresik,” ujar politisi PDI-P itu.

Baca juga:  Tahun 2024, DPRD Gresik Ingatkan Pemkab Agar Realistis dalam Pengelolaan Anggaran

Hak senada disampaikan Ketua DPRD Gresik Much. Abdul Qodir. Pihaknya berharap agar pemerintah segera menyusun Peraturan Kepala Daerah agar mempermudah proses pencairan anggaran. “Dengan menghitung terlebih dahulu total anggaran yang dibutuhkan. Bagi kami pemberian THR cukup penting dan merupakan instruksi dari pusat,” tuturnya.

Pihaknya berharap pemerintah juga bersiap untuk membuka dialog dengan Pemerintah Pusat maupun Kementerian terkait. Perihal pengajuan dana transfer untuk mengurangi beban APBD Gresik. “Jika hanya dibebankan pada anggaran pendapatan daerah saja. Dalam hitung-hitungan saya tidak akan mencukupi,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.