KabarBaik.co, Surabaya — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendesak percepatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang telah resmi berlaku. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyampaikan hal tersebut usai kegiatan sosialisasi di Surabaya, Rabu (12/8).
Menurut Susi, aturan baru ini membawa perubahan ketentuan dan mekanisme yang berbeda dari sebelumnya. Jika tidak segera dipahami, dikhawatirkan banyak saksi dan korban tidak mengetahui hak-hak yang justru semakin diperluas, sehingga tidak dapat mengaksesnya secara maksimal.
Banyak masyarakat belum menyadari bahwa sebagai saksi maupun korban, mereka berhak mendapatkan perlindungan fisik, pendampingan hukum, hingga pemulihan kerugian. Salah satu hak yang paling kurang dimanfaatkan adalah restitusi atau ganti kerugian.
“Kami menyoroti masih sangat minimnya putusan pengadilan yang memuat tuntutan restitusi. Hal itu bisa disebabkan korban tidak mengetahui haknya, maupun kesulitan dalam hal pembuktian kerugian,” jelas Susi.
Untuk mengatasi kendala tersebut, LPSK kini memperkuat kerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan. Penghitungan nilai kerugian korban sudah mulai disiapkan sejak tahap penyidikan, agar saat berkas dilimpahkan ke kejaksaan, angka restitusi sudah tersedia dan dapat dimasukkan ke dalam surat tuntutan jaksa.
“Kami sudah berkomunikasi dengan penyidik Polri agar penghitungan restitusi dicantumkan sejak awal. Dengan begitu, peluang korban memperoleh putusan restitusi menjadi lebih besar,” ujarnya.
Hingga saat ini, LPSK telah memberikan perlindungan kepada 2.391 orang. Secara khusus, terkait restitusi telah melayani 6.334 kasus, serta kompensasi kepada 27 orang.
Pelayanan LPSK saat ini sudah tersedia di lima kantor pelayanan, salah satunya di Surabaya, tepatnya di Gedung GKN Jalan Indrapura. Sementara kantor perwakilan dan pos pelayanan lainnya terus dikembangkan secara bertahap.
Susi menegaskan, sosialisasi adalah kunci agar masyarakat tidak kehilangan haknya. “Masyarakat harus tahu, setiap saksi dan korban kejahatan berhak mendapat perlindungan dan pemulihan. Jangan sampai hak itu terlewat hanya karena tidak tahu,” pungkasnya.(*)






