KabarBaik.co – Pasangan bakal pasangan calon (Bapaslon) independen bupati dan wakil bupati Trenggalek, Cahyo Handriadi dan Soeripto, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh warga Kecamatan Bendungan. Laporan ini diajukan melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA, didampingi oleh kuasa hukum mereka, Agus Triyanta.
Menurut laporan, pasangan calon tersebut diduga mencatut nama warga tanpa izin untuk mendukung pencalonan mereka. Agus Triyanta, sebagai kuasa hukum, menyatakan bahwa tindakan pencatutan ini melanggar Undang-undang No. 23 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Agus menyebutkan bahwa ia bertindak atas nama masyarakat di wilayah Kecamatan Bendungan, termasuk beberapa kepala desa yang merasa keberatan karena identitas mereka digunakan untuk mendukung bakal calon tersebut tanpa izin.
Kejadian ini terungkap ketika petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan calon independen. “Saat itu, warga terkejut karena mendapati identitas mereka digunakan untuk memenuhi syarat dukungan calon independen,” kata Agus, Selasa (13/8).
Agus menyampaikan bahwa dalam laporan tersebut, warga mengungkapkan bahwa mereka tidak pernah menyerahkan identitasnya atau mengisi formulir terkait hal itu. Karena merasa tidak memberikan dukungan kepada calon independen, warga kini khawatir identitas mereka disalahgunakan, terutama dengan perkembangan teknologi yang semakin maju. “Identitas mereka bisa disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, yang akhirnya merugikan pemilik identitas itu sendiri,” jelasnya.
Laporan ini telah diterima oleh Bawaslu Trenggalek, dan menurut Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Prayogi, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Kami berkomitmen untuk mengkaji laporan ini secara mendalam dan mengambil langkah sesuai dengan hasil kajiannya,” tandasnya. (*)