Verifikasi Faktual Pilkada Trenggalek 2024 Bermasalah, Warga Laporkan Pencatutan Nama untuk Dukungan Calon Independen

oleh -239 Dilihat
19daa1d2 3aa7 4cbc 9ffe 573c25831d9f
Kuasa Hukum LSM melapor ke Bawaslu soal data masyarakat yang dicatut mendukung balon independen Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek. (Foto: Herlambang)

KabarBaik.co – Pasangan bakal pasangan calon (Bapaslon) independen bupati dan wakil bupati Trenggalek, Cahyo Handriadi dan Soeripto, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh warga Kecamatan Bendungan. Laporan ini diajukan melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA, didampingi oleh kuasa hukum mereka, Agus Triyanta.

Menurut laporan, pasangan calon tersebut diduga mencatut nama warga tanpa izin untuk mendukung pencalonan mereka. Agus Triyanta, sebagai kuasa hukum, menyatakan bahwa tindakan pencatutan ini melanggar Undang-undang No. 23 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Agus menyebutkan bahwa ia bertindak atas nama masyarakat di wilayah Kecamatan Bendungan, termasuk beberapa kepala desa yang merasa keberatan karena identitas mereka digunakan untuk mendukung bakal calon tersebut tanpa izin.

Kejadian ini terungkap ketika petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan calon independen. “Saat itu, warga terkejut karena mendapati identitas mereka digunakan untuk memenuhi syarat dukungan calon independen,” kata Agus, Selasa (13/8).

Agus menyampaikan bahwa dalam laporan tersebut, warga mengungkapkan bahwa mereka tidak pernah menyerahkan identitasnya atau mengisi formulir terkait hal itu. Karena merasa tidak memberikan dukungan kepada calon independen, warga kini khawatir identitas mereka disalahgunakan, terutama dengan perkembangan teknologi yang semakin maju. “Identitas mereka bisa disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, yang akhirnya merugikan pemilik identitas itu sendiri,” jelasnya.

Laporan ini telah diterima oleh Bawaslu Trenggalek, dan menurut Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Prayogi, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Kami berkomitmen untuk mengkaji laporan ini secara mendalam dan mengambil langkah sesuai dengan hasil kajiannya,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Herlambang
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.