KabarBaik.co – Sebuah video viral milik King Abdi yang mempromosikan alkohol kini menarik perhatian publik, sekaligus menimbulkan banyak pertanyaan. Dalam video tersebut King Abdi menunjukkan berbagai jenis minuman keras yang dijual di sebuah toko bernama Sari Jaya 25.
Pejabat Fungsional Pemeriksa Ahli Pertama Bea Cukai Kota Malang, Agnita Aditya Wardani, lalu merespons video selebgram. Dia mengaku akan melakukan konfirmasi lebih lanjut terkait hal itu. “Kami baru saja mengetahui tentang video itu, tetapi kami berencana untuk menyelidiki lebih dalam mengenai hal ini,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Kamis (17/7).
Agnita menyatakan bahwa sesuai peraturan, semua usaha yang berkaitan dengan alkohol dan tembakau harus didaftarkan sesuai dengan Undang-Undang Bea Cukai. “Toko tersebut diharuskan untuk mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi usaha kepada kepala Kantor Beacukai yang berwenang,” tegas Agnita.
Agnita menjelaskan prosedur pendaftaran yang harus dilewati melalui Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Hal ini merupakan langkah yang wajib diikuti untuk mendapatkan izin usaha resmi dari instansi terkait.
“Data dalam proses pendaftaran mencakup pemeriksaan lokasi, pengajuan NPPBKC, dan pemaparan proses bisnis. Apabila belum terdaftar, kami harapkan semua pelaku usaha terkait dengan ketentuan tersebut segera melakukan pendaftaran,” tandas Agnita. (*)