Viral di Medsos Pemuda Tawuran, Satreskrim Polres Pasuruan Bekuk Pelaku

Reporter: Rafael
Editor: Gagah Saputra
oleh -127 Dilihat
Polres Pasuruan saat merilis ungkap kasus tawuran

KabarBaik.co – Viralnya sekelompok pemuda yang hendak tawuran dengan membawa senjata tajam (sajam) di perempat Kancilmas, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan akhirnya berhasil diamankan Satreskrim Polres Pasuruan, pada Senin (13/5) malam.

Pelaku berjumlah 4 remaja laki-laki masih di bawah umur dan masih berstatus pelajar yakni MT, 16 tahun, warga Desa Manaruwi MR, 15 tahun, warga Desa Gempeng, MH, 16 tahun, warga Desa Beji dan MA, 17 tahun, warga Kelurahan Glanggang, Bangil.

Baca juga:  Polres Pasuruan Gerebek Gudang Petasan dan Bahan Peladak

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto menjelaskan, terkait kronologi kejadian bahwa berdasarkan informasi yang sempat viral di Media Sosial Instagram dari akun bangilterkini berupa rekaman CCTV pada hari Sabtu (11/5) pukul 02.54 di jalan Perempatan Kancilmas, Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil, pelaku MT dan ketiga pelaku lainnya berada di TKP dengan mengendarai sepeda motor kemudian turun dengan mengacungkan senjata tajam berupa sebilah sabit panjang dan MH mengacungkan sebilah pedang.

Baca juga:  Polsek Banyuwangi Amankan Belasan Remaja Pelaku Aksi Penyerangan di Jalan Citarum

“Menindaklanjuti kejadian tersebut, beberapa Anggota Satreskrim Polres Pasuruan bersama Satintelkam, anggota Polsek Bangil, dan warga sekitar mengembangkan informasi dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku saat berkumpul di depan Alun-alun Bangil pada hari Senin (13/5) pukul 21.00 WIB,” ungkap AKP Doni pada Rabu (15/5).

Dengan kejadian ini diharapkan orang tua selalu mengawasi kegiatan anak-anaknya terutama pada malam hari, terbukti lepas dari pengawasan beberapa remaja akhirnya berurusan dengan hukum.

Baca juga:  Merasa Tertipu, Warga Laporkan Kepala Desa Kasus Pengurusan Surat Tanah

Dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 bilah Pedang, 2 sepeda motor, dan 2 handphone.

“Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” ucap Kasatreskrim.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.